peraturan:sdp:604pj.3422001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 604/PJ.342/2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA KOMISI YANG DITERIMA WP LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehungan dengan surat Saudara Nomor: 644/700/2001 tanggal 13 September 2001 perihal Permohonan data P3B untuk pemotongan PPh Pasal 26 bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara menanyakan tentang kewajiban Saudara dalam melaksanakan pemungutan pajak terhadap Penghasilan atas Jasa Komisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu: Jepang, Taiwan, Korea, USA, Belgia, Hongkong, Jerman dan Maroko. 2. Sampai tahun 2001 Indonesia telah mempunyai tax treaty dengan 50 negara. Dari pertanyaan tesebut diatas, yang mempunyai tax treaty dengan Indonesia adalah Jepang, Taiwan, Korea, USA, Belgia dan Jerman. 3. Berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan diatur bahwa yang dipotong pajak adalah pcnghasilan Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. 4. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa atas jasa komisi tersebut dapat dipotong pajak sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan. 5. Pengertian BUT di pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, dan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk usaha itu dapat berupa pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 6. Secara umum dalam pasal 7 dari suatu Tax Treaty dijelaskan bahwa laba perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenai pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. 7. Berdasarkan tax treaty, secara umum bentuk usaha tetap dianggap ada disuatu Negara apabila memenuhi beberapa kriteria : a. Apa wajib pajak luar negeri mempunyai asset yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang, kantor, pabrik, bengkel, lokasi pertambangan, sumur minyak atau gas, lokasi penggalian atau penambangan sumber alam lainnya di suatu Negara, maka wajib pajak luar negeri tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Negara tersebut. b. Apabila terdapat suatu proyek konstruksi atau pemberian jasa yang dilakukan di Negara lainnya tersebut melebihi time test (terlampir). c. Apabila perusahaan tersebut melakukan suatu kegiatan di Negaa lain melalui suatu dependent agent, yaitu : i. Mempunyai kuasa untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut atau ii. Mempunyai kebiasaan menyimpan persediaan barang-barang atau barang dagangan dan secara teratur menyerahkan barang-barang tersebut atas nama perusahaan yang diwakilinya. 8. Penghasilan dari pemberian jasa merupakan laba usaha (sesuai butir 5) yang dikenakan pajak di negara domisili. Negara sumber berhak mengenakan pajak sepanjang perusahaan tersebut memiliki BUT (sesuai butir 6) di negara sumber tersebut. 9. Sepanjang jasa komisi tersebut dilakukan oleh wajib pajak luar negeri melalui BUT di Indonesia dan dilakukan di Indonesia, maka pihak yang memberikan penghasilan wajib memotong PPh pasal 23 ayat (1) huruf (c) angka (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 15% dari perkiraan netto. 10. Dalam hal perusahaan berasal dari Jerman, atas pemberian jasa yang dilakukan di Indonesia harus dipotong PPh sebesar 7,5% dari nilai brutonya. 11. Dalam hal perusahaan berasal dari negara yang tidak punya tax treaty dengan Indonesia, sepanjang tidak memenuhi kriteria BUT sesuai butir 4, maka atas penghasilan yang dikirimkan ke luar negeri tersebut harus dipotong PPh pasal 26 sesuai butir 2 sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.  Untuk jelasnya, bersama ini kami lampirkan tax treaty Indonesia dengan negara-negara yang Saudara tanyakan.  Demikian untuk dimaklumi    A.n Direktur Jenderal Direktur,  ttd.  IGN Mayun Winangun NIP 060041978  Tembusan : Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/604pj.3422001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1