User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:603pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                1 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 603/PJ.53/2005

                             TENTANG

             PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PKP YANG MENGAJUKAN 
                 PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Februari 2005 hal Pengkreditan Faktur PKP yang Memohon untuk
Membatalkan NPKP, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Saudara bekerja pada Kantor Konsultan Tn. X & Associates menyewa di sebuah perkantoran 
        sehingga ada Pajak Masukan yaitu PPN atas sewa kantor sekitar tersebut dan sudah dua tahun
        perusahaan tempat saudara bekerja tersebut tidak mempunyai klien (tidak ada penyerahan).
    b.  Karena kevakuman usaha di atas, pada bulan Juli 2004 pimpinan perusahaan Saudara 
        mengajukan permohonan pencabutan status PKP dan belum memperoleh tanggapan dari KPP 
        setempat (masih belum dicabut pengukuhannya sebagai PKP) yang karenanya perusahaan 
        Saudara tetap mengkreditkan Pajak Masukan serta meminta restitusi atas lebih bayar yang 
        muncul.
    c.  Saudara meminta konfirmasi atas pendapat Saudara bahwa sampai dengan dicabut statusnya
        sebagai PKP perusahaan Saudara tetap boleh (berhak) mengkreditkan Pajak Masukan, 
        meskipun tidak ada penyerahan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    d.  Pasal 9 ayat (2a) menyatakan bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa
        Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
    e.  Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang
        dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan
        pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    f.  Pasal 9 ayat (8) antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan 
        menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
            langsung dengan kegiatan usaha;
        -   perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
            dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa
            Faktur Pajak Sederhana;
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih
            dengan penerbitan ketetapan pajak; dan
        -   perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    a.  Sepanjang perusahaan dimana Saudara bekerja belum dicabut pengukuhannya sebagai PKP,
        perusahaan Saudara tersebut tetap berhak mengkreditkan Pajak Masukan sepanjang Pajak
        Masukan tersebut tidak termasuk di antara jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat 
        dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 huruf f di atas.
    b.  Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak 
        Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar maka lebih bayar tersebut dapat diminta
        kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/603pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1