peraturan:sdp:603pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 603/PJ.53/2005 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PKP YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Februari 2005 hal Pengkreditan Faktur PKP yang Memohon untuk Membatalkan NPKP, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Saudara bekerja pada Kantor Konsultan Tn. X & Associates menyewa di sebuah perkantoran sehingga ada Pajak Masukan yaitu PPN atas sewa kantor sekitar tersebut dan sudah dua tahun perusahaan tempat saudara bekerja tersebut tidak mempunyai klien (tidak ada penyerahan). b. Karena kevakuman usaha di atas, pada bulan Juli 2004 pimpinan perusahaan Saudara mengajukan permohonan pencabutan status PKP dan belum memperoleh tanggapan dari KPP setempat (masih belum dicabut pengukuhannya sebagai PKP) yang karenanya perusahaan Saudara tetap mengkreditkan Pajak Masukan serta meminta restitusi atas lebih bayar yang muncul. c. Saudara meminta konfirmasi atas pendapat Saudara bahwa sampai dengan dicabut statusnya sebagai PKP perusahaan Saudara tetap boleh (berhak) mengkreditkan Pajak Masukan, meskipun tidak ada penyerahan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. d. Pasal 9 ayat (2a) menyatakan bahwa dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. e. Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. f. Pasal 9 ayat (8) antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; - perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana; - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; dan - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang perusahaan dimana Saudara bekerja belum dicabut pengukuhannya sebagai PKP, perusahaan Saudara tersebut tetap berhak mengkreditkan Pajak Masukan sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk di antara jenis-jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 2 huruf f di atas. b. Apabila dari pengkreditan Pajak Masukan dan setelah memperhitungkan dengan Pajak Keluaran (bila ada) ternyata terdapat lebih bayar maka lebih bayar tersebut dapat diminta kembali (restitusi) ataupun dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/603pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1