peraturan:sdp:603pj.31985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 603/PJ.3/1985 TENTANG KEDUDUKAN PENYALUR UTAMA KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, untuk menghindari keragu-raguan dalam penafsiran mengenai masalah tersebut pada pokok diatas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan Penyalur Utama dan Agen Utama adalah mereka yang dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya berdasarkan perjanjian dengan Pabrikan atau Importir mempunyai hak atau kuasa untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh Pabrikan atau Importir tersebut. 2. Didalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Penyalur Utama atau Agen Utama adalah mereka yang dalam lajur kegiatan pemasaran Barang Kena Pajak menerima penyerahan langsung dari Pabrikan atau Importir berdasarkan perjanjian (tertulis maupun tidak) menyangkut pelimpahan hak dan kewajiban dalam penyediaan, pembayaran dan wilayah pemasaran tertentu dari Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau di impor oleh Pabrikan atau Importir. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka semua pihak yang dalam lingkungan perusahaan dan pekerjaannya melakukan kegiatan pemasaran kendaraan bermotor yang diterima langsung dari Pabrikan atau Importir kendaraan bermotor tersebut adalah Penyalur Utama dan Agen Utama dalam arti Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. 4. Kedudukan Penyalur Utama atau Agen Utama tidak selamanya harus merupakan satu-satunya penyalur (tunggal) dari Pabrikan atau Importir yang bersangkutan, melainkan harus dilihat dari jenjang kedudukannya (level/eselon) terhadap Pabrikan atau Importir Kendaraan Bermotor. Dengan demikian satu Pabrikan atau Importir Kendaraan Bermotor dapat mempunyai lebih dari satu Penyalur Utama atau Agen Utama. 5. Sehubungan dengan itu kiranya dapat diberitahukan kepada semua anggota GAAKINDO yang mempunyai satu atau lebih Penyalur Utama atau Agen Utama untuk menganjurkan para Penyalur Utama atau Agen Utamanya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Penyalur Utama atau Agen Utama tersebut. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/603pj.31985.txt · Last modified: by 127.0.0.1