User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:603pj.31985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 603/PJ.3/1985

                            TENTANG

       KEDUDUKAN PENYALUR UTAMA KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 mengenai Pelaksanaan Undang-undang 
Pajak Pertambahan Nilai, untuk menghindari keragu-raguan dalam penafsiran mengenai masalah tersebut 
pada pokok diatas dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan bunyi Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1985, yang dimaksud 
    dengan Penyalur Utama dan Agen Utama adalah mereka yang dalam lingkungan perusahaan dan 
    pekerjaannya berdasarkan perjanjian dengan Pabrikan atau Importir mempunyai hak atau kuasa 
    untuk memasarkan Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau diimpor oleh Pabrikan atau Importir 
    tersebut.

2.      Didalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Penyalur Utama atau Agen 
    Utama adalah mereka yang dalam lajur kegiatan pemasaran Barang Kena Pajak menerima 
    penyerahan langsung dari Pabrikan atau Importir berdasarkan perjanjian (tertulis maupun tidak) 
    menyangkut pelimpahan hak dan kewajiban dalam penyediaan, pembayaran dan wilayah pemasaran 
    tertentu dari Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau di impor oleh Pabrikan atau Importir.

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka semua pihak yang dalam lingkungan perusahaan dan 
    pekerjaannya melakukan kegiatan pemasaran kendaraan bermotor yang diterima langsung dari 
    Pabrikan atau Importir kendaraan bermotor tersebut adalah Penyalur Utama dan Agen Utama dalam 
    arti Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

4.      Kedudukan Penyalur Utama atau Agen Utama tidak selamanya harus merupakan satu-satunya 
    penyalur (tunggal) dari Pabrikan atau Importir yang bersangkutan, melainkan harus dilihat dari 
    jenjang kedudukannya (level/eselon) terhadap Pabrikan atau Importir Kendaraan Bermotor. Dengan 
    demikian satu Pabrikan atau Importir Kendaraan Bermotor dapat mempunyai lebih dari satu Penyalur 
    Utama atau Agen Utama.

5.      Sehubungan dengan itu kiranya dapat diberitahukan kepada semua anggota GAAKINDO yang 
    mempunyai satu atau lebih Penyalur Utama atau Agen Utama untuk menganjurkan para Penyalur 
    Utama atau Agen Utamanya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    kepada Kepala Inspeksi Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat kedudukan Penyalur Utama 
    atau Agen Utama tersebut.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/603pj.31985.txt · Last modified: by 127.0.0.1