peraturan:sdp:602pj.3312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 602/PJ.331/2003 TENTANG RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN GANTI RUGI SEHUBUNGAN DENGAN PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum dan Humas, Depkeu Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2003, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, pada prinsipnya kami sependapat dengan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Ganti Rugi Sehubungan dengan Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa tersebut, namun demikian kami perlu mengusulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Menambah konsideran Mengingat pada Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor 294/KMK.03/2003 --------------------- tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan M-02.UM.09.01 Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Hal ini dikarenakan perhitungan jumlah hari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak dihitung berdasarkan Keputusan Bersama tersebut. 2. Untuk menghindari perdebatan mengenai jumlah ganti rugi dengan Penanggung Pajak yang disandera, diusulkan agar penggal kalimat, "dengan mengemukakan jumlah ganti rugi" dalam Pasal 3 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 3 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Permohonan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan dilampiri dengan: a. Asli atau fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk memberikan legalisasi; b. Asli atau fotokopi Surat Perintah Penyanderaan yang dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan legalisasi; dan c. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang Disandera yang dilegalisasi oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang Disandera atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan legalisasi." Demikian disampaikan untuk maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/602pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1