User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:602pj.3312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 602/PJ.331/2003

                            TENTANG

 RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN GANTI RUGI SEHUBUNGAN 
           DENGAN PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum dan Humas, Depkeu Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2003, 
perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, pada prinsipnya kami sependapat dengan Rancangan 
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Ganti Rugi Sehubungan dengan Penyanderaan 
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa tersebut, namun demikian kami perlu mengusulkan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Menambah konsideran Mengingat pada Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan 
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor 
    294/KMK.03/2003
    --------------------- tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan 
       M-02.UM.09.01 
    Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Hal ini dikarenakan perhitungan jumlah  
    hari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak dihitung berdasarkan Keputusan Bersama tersebut.

2.  Untuk menghindari perdebatan mengenai jumlah ganti rugi dengan Penanggung Pajak yang disandera, 
    diusulkan agar penggal kalimat, "dengan mengemukakan jumlah ganti rugi" dalam Pasal 3 ayat (2) 
    dihapus, sehingga Pasal 3 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Permohonan Ganti Rugi 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan dilampiri 
    dengan:
    a.  Asli atau fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri 
        yang bersangkutan atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk memberikan 
        legalisasi;
    b.  Asli atau fotokopi Surat Perintah Penyanderaan yang dilegalisasi oleh Pejabat yang 
        menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan 
        legalisasi; dan
    c.  Fotokopi Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang Disandera yang dilegalisasi 
        oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang 
        Disandera atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan legalisasi."

Demikian disampaikan untuk maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/602pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1