User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:601pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 601/PJ.53/2004

                            TENTANG

              PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 2004 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara kemukakan bahwa :
    a.  Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) Propinsi DKI Jakarta ditunjuk oleh Gubernur 
        Propinsi DKI Jakarta, sebagai Bendahara Umum Daerah yang salah satu fungsinya sebagai 
        Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas tagihan-tagihan melalui Surat Perintah Membayar 
        Giro (SPMG).
    b.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, KPKD sering 
        menerima Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, 
        khususnya mengenai tagihan pekerjaan Jasa Konsultan yang dilakukan oleh Lembaga 
        dibawah Universitas Negeri. Sedangkan di dalam lampiran dokumen kontrak telah tercantum 
        nilai nominal PPN yang menjadi komponen biaya.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan apakah untuk kasus tersebut KPKD 
        membayar bruto (tanpa dipotong PPN) atau netto (setelah dipotong PPN).

2.  Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000 (UU PPh) jo. Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 
    1996 hal Perlakuan Pemotongan/Pemungutan PPh Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah, menegaskan 
    bahwa suatu badan atau lembaga yang termasuk lembaga instansi struktur resmi pemerintah apabila 
    memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan 
        Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain.
    b.  Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
    c.  Pembukuan keuangannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah yaitu 
        Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan 
        Pemeriksa Keuangan (BPK).
    d.  Penghasilan lembaga tersebut dimasukkan dalam penerimaan pemerintah pusat atau daerah.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah 
    dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena 
        Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang.
    c.  Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran lainnya untuk 
        penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Lampiran I Huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 
    2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha 
    Kena Pajak Rekanan, antara lain mengatur :
    a.  Angka 1 huruf a, bahwa Pemungut PPN (KPKN atau Bendaharawan Pemerintah) wajib 
        memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP dan atau JKP 
        yang dilakukan oleh PKP Rekanan (PKP yang menyerahkan BKP dan atau JKP kepada 
        Pemungut PPN);
    b.  Angka 3, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi 
        Pemerintah Lainnya yang pembayarannya melalui KPKN atau Bendaharawan Pemerintah tidak 
        dipungut PPN sepanjang :
        1)  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
        2)  Instansi Pemerintah yang menyerahkan Jasa Kena Pajak memasukkan pembayaran 
            yang diterima ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari 
            Instansi Pemerintah tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal Lembaga di bawah Universitas Negeri (LUN) tersebut memenuhi kriteria-kriteria 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka Lembaga tersebut merupakan Instansi 
        Pemerintah.
    b.  Penyerahan JKP yang dilakukan oleh LUN (Instansi Pemerintah) kepada Instansi Pemerintah 
        lainnya yang pembayarannya melalui KPKD atau Bendaharawan Pemerintah tidak dipungut 
        PPN, sepanjang memenuhi syarat-syarat berikut:
        1)  Pembayaran oleh Penerima JKP (Instansi Pemerintah) berasal dari APBN atau APBD; 
            dan
        2)  Pembayaran yang diterima oleh LUN dimasukkan ke dalam mata anggaran 
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari LUN tersebut.
    c.  Namun demikian, apabila dalam kontrak dan pembayaran yang dilakukan oleh KPKD Propinsi 
        DKI Jakarta kepada LUN berasal dari APBN atau APBD dan telah termasuk Pajak Pertambahan 
        Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut harus dipungut oleh KPKD 
        Propinsi DKI Jakarta. Contoh :
        1). Nilai Kontrak Jasa Konsultan sebesar Rp 110.000.000,- (termasuk PPN).
        2). Jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 dari nilai kontrak
            -   Nilai Kontrak (termasuk PPN).           =   Rp 110.000.000,-
            -   PPN yang harus dipungut
                10/110 x Rp 110.000.000,-.          =   Rp   10.000.000,-
                                            ______________
            -   Jumlah yang dibayar kepada LUN.     =   Rp 100.000.000,-

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/601pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1