peraturan:sdp:601pj.3122001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 601/PJ.312/2001 TENTANG PENANGGUHAN PENGELUARAN MASTER LIST SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tertanggal 17 April 2001 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menguraikan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara membuat kontrak dengan Universitas Mulawarman untuk Proyek Pengembangan Universitas Mulawarman melalui kontrak nomor : 178/J17.7.1/LL/JBIC/00 tanggal 25 Agustus 2000 atas dasar JBIC Loan No. IP-459. b. Sehubungan dengan kontrak tersebut, perusahaan Saudara mengajukan permohonan Master List ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 12 Desember 2000, dan mendapat penangguhan pengeluaran sampai saat ini dengan alasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000. c. Karena kontrak tersebut berdasarkan atas Loan agreement yang ditandatangani tanggal 1 Desember 1995, maka sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ.42/2001 tanggal 8 Pebruari 2001, Saudara meminta agar Ditjen Pajak menginstruksikan Ditjen Bea dan Cukai untuk secara menyetujui Master List dimaksud tanpa dikenakan pajak apapun. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa : a. Pasal 2; Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. b. Pasal 3; Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diporoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain diatur bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan jasa dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri, tidak dipungut. b. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.42/2001 tanggal 8 Februari 2001 perihal Penegasan Masa Transisi Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 menegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 berkenaan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang loan agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung Pemerintah. 5. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-64/A/71/0596; SE-32/PJ/1996; SE-19/BC/1996 antara lain ditegaskan tentang Tata Cara permohonan PPN dan PPnBM tidak dipungut atas proyek pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri sebagai berikut : a. Berdasarkan Daftar Isian Proyek (DIP), Pinjaman Proyek mengadakan perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN), KPBJ harus membuat asal Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri, tanggal dan nomor NPPHLN, dengan dilampiri----------------------------------------- b. Master List dibuat rangkap 5 (lima), ditandatangani oleh Pimpinan Proyek dan disahkan oleh pejabat Eselon I, atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek yang bersangkutan dengan merinci jumlah, jenis dan nilai barang yang akan diimpor yang dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri dan nama pelabuhan pemasukan. c. Pimpinan Proyek mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut PPN dan PPnBM kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Pabean yang dilampiri dengan KPBJ dan surat persetujuan KPBJ dari BAPENAS serta Master List dalam rangkap 3 (tiga). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa oleh ITOCHU Corporation sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pengembangan Universitas Mulawarman yang pendanaannya berasal dari dana Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, sepanjang ITOCHU Corporation merupakan Kontraktor Utama dari proyek dimaksud. Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Universitas Mulawarman yang pendanaannya berasal dari dana pinjaman luar negeri Pemerintah ditanggung pemerintah, sepanjang JBIC Loan Agreement No. IP-459 tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok utama, ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/601pj.3122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1