User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:601pj.3122001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 601/PJ.312/2001

                             TENTANG

             PENANGGUHAN PENGELUARAN MASTER LIST SEHUBUNGAN DENGAN KONTRAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tertanggal 17 April 2001 perihal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara menguraikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.      Perusahaan Saudara membuat kontrak dengan Universitas Mulawarman untuk Proyek 
        Pengembangan Universitas Mulawarman melalui kontrak nomor : 178/J17.7.1/LL/JBIC/00 
        tanggal 25 Agustus 2000 atas dasar JBIC Loan No. IP-459. 
    b.      Sehubungan dengan kontrak tersebut, perusahaan Saudara mengajukan permohonan Master 
        List ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 12 Desember 2000, dan mendapat 
        penangguhan pengeluaran sampai saat ini dengan alasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 
        Tahun 2000. 
    c.      Karena kontrak tersebut berdasarkan atas Loan agreement yang ditandatangani tanggal 1 
        Desember 1995, maka sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ.42/2001
        tanggal 8 Pebruari 2001, Saudara meminta agar Ditjen Pajak menginstruksikan Ditjen Bea 
        dan Cukai untuk secara menyetujui Master List dimaksud tanpa dikenakan pajak apapun. 

2.      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tanggal 30 Nopember 1995 tentang Bea 
    Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan 
    Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau 
    Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
    2000 antara lain diatur bahwa : 
    a.      Pasal 2; Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
        tidak dipungut. 
    b.      Pasal 3; Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diporoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
        pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri 
        dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994. 

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 antara lain diatur bahwa : 
    a.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang 
        terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan jasa dari luar Daerah 
        Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau 
        JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dananya dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri, tidak dipungut. 
    b.      Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) yang berdasarkan 
        kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau dana Pinjaman 
        Luar Negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri. 

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.42/2001 tanggal 8 Februari 2001 perihal 
    Penegasan Masa Transisi Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 menegaskan bahwa 
    perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 42 TAHUN 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 
    berkenaan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga 
    terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang 
    loan agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat 
    klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung 
    Pemerintah.

5.      Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai Nomor SE-64/A/71/0596; SE-32/PJ/1996; SE-19/BC/1996 antara lain ditegaskan 
    tentang Tata Cara permohonan PPN dan PPnBM tidak dipungut atas proyek pemerintah yang dibiayai 
    dengan Hibah atau dana Pinjaman Luar Negeri sebagai berikut : 
    a.      Berdasarkan Daftar Isian Proyek (DIP), Pinjaman Proyek mengadakan perjanjian pengadaan 
        barang dan jasa (KPBJ) dengan Kontraktor Utama. Dalam hal telah ada Naskah Perjanjian 
        Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPHLN), KPBJ harus membuat asal Hibah atau dana Pinjaman 
        Luar Negeri, tanggal dan nomor NPPHLN, dengan dilampiri----------------------------------------- 
    b.      Master List dibuat rangkap 5 (lima), ditandatangani oleh Pimpinan Proyek dan disahkan oleh 
        pejabat Eselon I, atau pejabat yang ditunjuk yang membawahi proyek yang bersangkutan 
        dengan merinci jumlah, jenis dan nilai barang yang akan diimpor yang dibiayai dengan Hibah 
        atau dana Pinjaman Luar Negeri dan nama pelabuhan pemasukan. 
    c.      Pimpinan Proyek mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan 
        dan tidak dipungut PPN dan PPnBM kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur 
        Pabean yang dilampiri dengan KPBJ dan surat persetujuan KPBJ dari BAPENAS serta Master 
        List dalam rangkap 3 (tiga). 

6.      Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 
    a.      Atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa oleh ITOCHU Corporation sehubungan dengan 
        pelaksanaan Proyek Pengembangan Universitas Mulawarman yang pendanaannya berasal 
        dari dana Pinjaman Luar Negeri Pemerintah, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, 
        sepanjang ITOCHU Corporation merupakan Kontraktor Utama dari proyek dimaksud. 
        Pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut tersebut dilakukan oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 
    b.      Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Universitas Mulawarman yang pendanaannya 
        berasal dari dana pinjaman luar negeri Pemerintah ditanggung pemerintah, sepanjang JBIC 
        Loan Agreement No. IP-459 tersebut telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik 
        Indonesia sebelum tanggal 23 Juni 2000 dan memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang 
        terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok utama, ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal, 
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun 
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Pajak Penghasilan; 
3.  Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/601pj.3122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1