peraturan:sdp:600pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 600/PJ.53/2005 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PEMBUBUHAN TANDA BML DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Pencetakan BML, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Berkaitan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-395/PJ.53/2005 tanggal 11 Mei 2005 Laporan Pembubuhan BML, PT XXX (PT XXX) memberikan penjelasan bahwa pada Bulan Pebruari 2005 PT. XXX tidak melakukan kegiatan mencetak BML (Bea Materai Lunas) dan oleh karenanya PT. XXX beranggapan tidak perlu membuat laporan. b. Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. XXX mohon penjelasan apakah pada bulan dimana PT. XXX tidak ada kegiatan mencetak BML perlu membuat laporan dengan jumlah nihil. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : 1. Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai Lunas, cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 2. Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin percetakan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi percetakan. 3. Menegaskan bahwa PT. XXX wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan baik dalam hal terdapat kegiatan pembubuhan maupun tidak ada pembubuhan BML pada bulan tersebut. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : KPP Jakarta Cakung Satu
peraturan/sdp/600pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1