User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:600pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 600/PJ.53/2005

                             TENTANG

        KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN BULANAN PEMBUBUHAN TANDA BML

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Pencetakan BML, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Berkaitan dengan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-395/PJ.53/2005 tanggal 11 Mei 2005 
        Laporan Pembubuhan BML, PT XXX (PT XXX) memberikan penjelasan bahwa pada Bulan 
        Pebruari 2005 PT. XXX tidak melakukan kegiatan mencetak BML (Bea Materai Lunas) dan oleh 
        karenanya PT. XXX beranggapan tidak perlu membuat laporan.
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas, PT. XXX mohon penjelasan apakah pada bulan dimana 
        PT. XXX tidak ada kegiatan mencetak BML perlu membuat laporan dengan jumlah nihil. 

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
    Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
    1.  Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum 
        Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai 
        Lunas, cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus 
        menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 
        setiap bulan.
    2.  Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal 
        yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin 
        percetakan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi 
        percetakan. 
    3.  Menegaskan bahwa PT. XXX wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan baik dalam hal terdapat kegiatan pembubuhan 
        maupun tidak ada pembubuhan BML pada bulan tersebut. 

Demikian untuk menjadi maklum.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan :
KPP Jakarta Cakung Satu
peraturan/sdp/600pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1