peraturan:sdp:600pj.521992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 600/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN WASTE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 September 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983. 2. Kapas sebagai produk pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak. Akan tetapi apabila kapas tersebut telah mengalami proses lanjut (dibersihkan atau dimurnikan) maka sesuai dengan butir 1 di atas, kapas adalah Barang Kena Pajak. Demikian juga Polyster dan rayon adalah Barang Kena Pajak. 3. Waste sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara karenanya dapat berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak. Apabila waste dimaksud berasal dari sisa olahan kapas, polyster, dan rayon berupa benang-benang pendek dan selanjutnya, maka waste ini adalah Barang Kena Pajak yang penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN. Demikian penjelasan kami untuk dipahami. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/600pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1