peraturan:sdp:600pj.51995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 600/PJ.5/1995 TENTANG PERBAIKAN NOMOR SERI PPN PADA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-16/PJ.51/1995 TANGGAL 20 APRIL 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 perihal PPN Ditanggung Pemerintah Atas Pembangunan Tempat-tempat yang Semata-mata Untuk Keperluan Ibadah, tertulis sebagai SERI PPN 18-95, seharusnya tertulis SERI PPN 14-95. Terlampir kami kirimkan kembali Surat Edaran termaksud yang telah dibetulkan penulisan nomor serinya menjadi SERI PPN 14-95. A.n. DIREKTUR JENDERAL APAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/600pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1