User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:600pj.51995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 600/PJ.5/1995

                            TENTANG

           PERBAIKAN NOMOR SERI PPN PADA SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
              NOMOR : SE-16/PJ.51/1995 TANGGAL 20 APRIL 1995

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.51/1995 tanggal 
20 April 1995 perihal PPN Ditanggung Pemerintah Atas Pembangunan Tempat-tempat yang Semata-mata Untuk 
Keperluan Ibadah, tertulis sebagai SERI PPN 18-95, seharusnya tertulis SERI PPN 14-95.

Terlampir kami kirimkan kembali Surat Edaran termaksud yang telah dibetulkan penulisan nomor serinya 
menjadi SERI PPN 14-95.




A.n. DIREKTUR JENDERAL APAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/600pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1