peraturan:sdp:600pj.352003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 600/PJ.35/2003
TENTANG
KEBIJAKSANAAN TERHADAP SURAT KEBERATAN ATAS SKPKBT PPN NO. XXX TANGGAL 28 FEBRUARI 2003
DAN PENGUSUTAN ATAS DUGAAN PENYELEWENGAN PAJAK YANG TELAH DISETORKAN OLEH PT ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Juni 2003 hal tersebut di atas, maka dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Saudara bertindak untuk dan atas nama klien Saudara, yaitu PT ABC;
b. Klien Saudara telah membayar SPT PPN periode Juni 1998 pada tanggal 15 Juli 1998 ke
Kantor Pos dengan Bilyet Giro Bank Dagang Negara sebesar Rp. 154.893.066,- sesuai dengan
Surat Setoran Pajak (SSP) dan Resi penerimaan dari kantor Pos, dan PT XYZ telah
menyerahkan SSP lembar ke-2 kepada KPKN;
c. KPP Medan Barat telah mengeluarkan SKPKB PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 dan
STP PPN Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 1999 atas nama klien Saudara, yang merupakan
hasil pemeriksaan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil I DJP Sumbagut, dan klien
Saudara beranggapan setoran PPN tersebut di atas termasuk dalam perhitungan SKPKB;
d. Dengan diterbitkannya SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003 sebesar
Rp. 309.786.132,- oleh KPP Medan Barat, klien Saudara telah mengajukan keberatan dengan
surat No. XXX tanggal 07 Mei 2003;
e. Atas utang pajak dari SKPKBT Nomor : XXX tanggal 28 Februari 2003, KPP Medan Barat
berencana meletakkan sita terhadap barang bergerak dan barang tidak bergerak klien
Saudara, dan klien Saudara menyatakan keberatan atas rencana peletakan sita tersebut;
f. Saudara dan klien Saudara mencurigai telah terjadi tindak pidana perpajakan yang diduga
dilakukan oleh pegawai Kantor Pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama dengan
petugas pajak);
g. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Saudara mohon agar Direktur Jenderal Pajak membuat
kebijaksanaan dan keputusan serta mengusut tuntas sekaligus menyelesaikan permasalahan
yang terjadi pada klien Saudara;
2. Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (KUP) dan
penjelasannya mengatur bahwa:
Pasal 15 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya
masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, apabila
ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak
yang terutang.
Pasal 23 ayat (2) huruf a : Gugatan Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan
kepada Badan Peradilan Pajak.
Pasal 25 ayat (1) : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Pasal 25 ayat (7) : Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Pasal 26 ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua
belas bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
Pasal 32 ayat (3) : Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa
dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Pasal 32 ayat (3a) : Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal 44 ayat (1) : Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang
perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Hukum Acara Pidana yang berlaku.
b. Undang-undang No. 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (UU PPSP):
Pasal 37 ayat (1) : Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan
peradilan pajak.
c. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):
Pasal 31 Ayat (1) : Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
Pasal 31 Ayat (3) : Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan
memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau
Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 6
tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang
Pemeriksaan terhadap keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai bukti setoran pajak yang dapat
diperhitungkan sebagai kredit pajak :
Angka 3 : Lembar SSP yang harus diteliti dan diketahui fungsinya oleh
Pemeriksa dalam memperhitungkan kredit pajak adalah sebagai
berikut:
a. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR/KPKN atau Bank
Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai
dokumen penguji keabsahan setoran pajak;
b. SSP lembar ke-3 yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, baik
yang ditera maupun yang tidak ditera oleh Bank Persepsi/
Bank Devisa Persepsi/Sentral Giro adalah sebagai dokumen
pelaporan pajak.
Berdasarkan fungsi SSP tersebut, maka besarnya pembayaran pajak
yang sah dan yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah
sebesar pembayaran yang tercantum pada SSP lembar ke-2.
Angka 4 huruf c : Kemudian apabila SSP lembar ke-2 tidak ada/tidak tersedia dalam
berkas Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun pemeriksa telah
berusaha untuk mendapatkannya, maka SSP lembar ke-1 atau ke-3
belum atau tidak dapat digunakan sebagai dasar memperhitungkan
kredit pajak.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a Berdasarkan Pasal 15 KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka
waktu 10 tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak
atau tahun pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap
yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Bahwa SKPKBT Nomor : XXX
tanggal 28 Februari 2003 diterbitkan karena adanya pengkreditan PPN yang tidak ada SSP
lembar ke-2-nya (hingga penerbitan SKPKBT ini, pemeriksa belum menerima jawaban
konfirmasi dari Kantor Pos yang bersangkutan). Dengan demikian penerbitan SKPKBT
tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;
b. Bahwa surat keberatan yang diajukan oleh klien Saudara masih dalam jangka penyelesaian
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) KUP. Keberatan klien Saudara tersebut tidak
menunda pelaksanaan penagihan pajak, dengan demikian KPP Medan Barat tetap dapat
melaksanakan penyitaan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSP. Bahwa apabila klien
Saudara berkeberatan atas pelaksanaan penyitaan, maka klien Saudara dapat mengajukan
gugatan terhadap pelaksanaan sita tersebut kepada Pengadilan Pajak;
c. Terhadap dugaan Saudara dan klien Saudara bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan
yang diduga dilakukan oleh Pegawai Kantor pos (tidak tertutup kemungkinan bekerja sama
dengan petugas pajak), perlu kami jelaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang ditangani
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak adalah tindak pidana perpajakan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000.
Demikian untuk menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sdp/600pj.352003.txt · Last modified: by 127.0.0.1