peraturan:sdp:5pj.412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 5/PJ.41/2003 TENTANG HIMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP OP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.41/2002 tanggal 17 Desember 2002 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 oleh Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan surat edaran tersebut di atas diinstruksikan agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) memanfaatkan media untuk menghimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan Januari dan Februari 2003. 2. Berdasarkan pemantauan kami, instruksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala KPP maupun Kepala KP4, oleh Karena itu dengan ini kami ingatkan kembali agar instruksi tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada Wajib Pajak dapat lebih maksimal dan hindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh. 3. Sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas dengan ini diinstruksikan kembali agar para Kepala KPP dan Kepala KP4 segera melakukan himbauan kepada WP OP untuk menyampaikan SPT Tahunan pada bulan Januari dan Februari 2003 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: - membuat pamlet atau sepanduk dan memasangnya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau tempat-tempat yang strategis agar mudah dibaca Wajib Pajak; - menerbitkan leaflet atau selebaran yang penyampaiannya kepada Wajib Pajak dilakukan pada saat Wajib Pajak datang di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) dan menyediakan leaflet tersebut di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau tempat lain yang mudah dilihat dan diperoleh Wajib Pajak; - menyampaikan himbauan tersebut melalui Stasiun Radio setempat dan atau pada saat dilakukan penyuluhan perpajakan; - melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan di masing-masing wilayah KPP/KP4. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/5pj.412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1