User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:59pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                21 Januari 2003   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 59/PJ.51/2003

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN BOGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 November 2002 hal Permohonan Penegasan yang 
ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan yang kemudian diteruskan kepada kami, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.  PT. ABC melakukan pemesanan suku cadang atau peralatan lain yang digunakan untuk 
        kegiatan usaha PT. ABC berupa bogi kepada PT. XYZ, yang dituangkan dalam bentuk kontrak 
        dimana PT. ABC sebagai pembeli dan PT. XYZ sebagai penjual.
    b.  Berdasarkan kontrak tersebut PT. XYZ melakukan pesanan barang yang sama kepada PT. 
        CBA dan selanjutnya PT. CBA melakukan pemesanan barang kepada produsen diluar daerah 
        pabean.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara memohon penegasan:
        1)  Apakah penyerahan bogi dari PT. CBA kepada PT. XYZ di wilayah daerah pabean 
            Indonesia dikenakan PPN atau dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.
        2)  Apakah penyerahan bogi dari PT. XYZ kepada PT. ABC di wilayah daerah pabean 
            Indonesia dikenakan PPN atau dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Pasal 2 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan 
    bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah kereta 
    api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang 
    diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. ABC.

3.  Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan 
    Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa PT. ABC sebagai pihak yang 
    menerima penyerahan kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau 
    pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usahanya, wajib mempunyai Surat 
    Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan bogi dari PT. CBA kepada PT. XYZ tetap dikenakan PPN.
    b.  Sedangkan penyerahan bogi dari PT. XYZ kepada PT. ABC, PPN yang terutang dapat 
        dibebaskan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/59pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1