peraturan:sdp:59pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 59/PJ.43/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 6 Pebruari 2005 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah salah satu customer yang menggunakan jasa freight forwarding dari PT XYZ. Dalam melakukan penagihan PT XYZ membedakan transaksi dengan cara sebagai berikut : 1) Atas pembayaran biaya transaksi Luar Negeri (Freight dan Terminal Handling Charge/ THC) dilakukan dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) tanpa dipungut PPN; 2) Atas jasa broker seperti biaya keagenan, biaya trucking dan bongkar muat dilakukan dengan menerbitkan invoice (re-invoicing) dan di pungut PPN dari total nilai tagihan pihak ketiga ditambah keuntungan PT XYZ; 3) Atas jasa freight forwarding PT XYZ dilakukan dengan penerbitan invoice dan faktur pajak pemungutan PPN. b. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ termasuk yang dipotong PPh Pasal 23 dan dikategorikan sebagai jasa apa dalam jasa kena pak; 2) Atas jasa broker (jasa yang disediakan pihak lain) seperti biaya keagenan, trucking dan bongkar muat yang kemudian di re-invoicing (nilai jasa awal + margin) oleh PT XYZ termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Jika harus melakukan pemotongan, apakah dipotong dari nilai jasa awal atau margin keuntungan PT XYZ atau kedua- duanya. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi, yang di maksud dengan Jasa Pengurusan transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa perantara; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas jasa perantara adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Jasa freight forwarding yang dilakukan oleh PT XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas termasuk dalam pengertian jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak tidak termasuk PPN. b. Dalam hal PT XYZ tidak menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas pembayaran yang diterima atau diperoleh dimana pembayaran tersebut hanya bersifat reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut tidak terutang PPh Pasal 23. c. Dalam hal PT XYZ menerima atau memperoleh imbalan/penghasilan/fee/mark up atas pembayaran yang diterima atau diperoleh walaupun pembayaran tersebut hanya bersifat reimbursement, maka atas pembayaran reimbursement tersebut terutang PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada butir 5 a. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/sdp/59pj.432006.txt · Last modified: by 127.0.0.1