User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:59pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              21 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 59/PJ.43/2003

                            TENTANG

               EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 2002 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan kemungkinan diberikan izin pemusatan pemotongan dan 
    pelaporan PPh Pasal 21 yang semestinya dilaporkan pada KPP di mana outlet Saudara berdomisili.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan 
    Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak 
    yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya 
    diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 
    Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, ditegaskan antara 
    lain :
    a.  Butir 1, dalam pengertian PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja 
        yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk 
        usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan 
        pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan 
        kegiatan. Pemotongan pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau 
        unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada 
        umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan 
        demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur 
        mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
    b.  Butir 2, setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak 
        pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan 
        Nomor Pokok Wajib Pajak.
    c.  Butir 3, setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan 
        Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa setiap outlet PT XYZ, masing-
    masing berkewajiban melakukan pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak 
    tempat Wajib Pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan 
    Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib 
    Pajak. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dapat dilakukan pemusatan pemenuhan 
    kewajiban PPh Pasal 21 dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/59pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1