peraturan:sdp:59pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 59/PJ.43/2003 TENTANG EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Nopember 2002 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan kemungkinan diberikan izin pemusatan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 yang semestinya dilaporkan pada KPP di mana outlet Saudara berdomisili. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, ditegaskan antara lain : a. Butir 1, dalam pengertian PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21. b. Butir 2, setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Butir 3, setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa setiap outlet PT XYZ, masing- masing berkewajiban melakukan pemenuhan Kewajiban PPh Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dapat dilakukan pemusatan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/59pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1