User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:59pj.331999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  12 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 59/PJ.33/1999

                            TENTANG

          BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN PELUNASAN UTANG PAJAK 
                        TERHADAP MATERI YANG DIBANDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Februari 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menyatakan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara yang bergerak dibidang properti telah diperiksa oleh KPP untuk tahun 
        pajak 1996. Dalam Closing Conference tidak dicapai kata sepakat, karena pemeriksa 
        mempermasalahkan PPh final dan PPN atas kavling tanah yang sampai saat ini belum 
        dialihkan.
    b.  Pada bulan Agustus 1998 Saudara menerima Surat Paksa yang isinya menyebutkan bahwa 
        Saudara harus melunasi SKPKB Tahun Pajak 1996, walaupun Saudara belum menerima 
        SKPKB dan Surat Tegoran yang diterbitkan oleh KPP. Tidak diterimanya SKPKB tersebut 
        karena KPP mengirim ke alamat lama dan Saudara belum melaporkan tentang kepindahan 
        perusahaan Saudara.
    c.  Kemudian Saudara mengajukan keberatan dan ditolak oleh KPP dengan alasan telah melewati 
        jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB. Dengan ditolaknya permohonan 
        keberatan, Saudara mengajukan banding ke BPSP.

2.  Terhadap hal-hal tersebut diatas Saudara menanyakan :
    a.  Apakah karena batas waktu pengajuan keberatan telah lewat, Saudara harus kalah tanpa 
        memperhatikan pokok permasalahan yang diajukan keberatannya.
    b.  Apabila Saudara kalah di tingkat banding, apakah atas pembayaran SKPKB yang telah dibayar 
        dapat dipergunakan untuk pengalihan kavling tanah di kemudian hari, karena kalau tidak 
        diakui, maka Saudara akan melakukan pembayaran pajak ganda atas pengalihan tanah yang 
        sama.

3.  Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) 
    mengatur salah satu persyaratan formal dalam mengajukan keberatan yaitu keberatan harus diajukan 
    dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) atau tanggal 
    pemotongan atau pemungutan.

4.  Dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP diatur bahwa keberatan yang tidak memenuhi persyaratan 
    sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak 
    dipertimbangkan.

5.  Berdasarkan uraian di atas ditegaskan :
    a.  Keputusan penolakan atas keberatan yang Saudara ajukan adalah karena tidak memenuhi 
        persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP, dengan 
        demikian hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    b.  Sepanjang pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPKB menyangkut objek pajak 
        terutang yang sama dengan yang Saudara tanyakan pada angka 2.b. di atas, maka 
        pembayaran SKPKB tersebut merupakan pelunasan atas objek pajak bersangkutan.
    c.  Apabila perusahaan Saudara pindah ke alamat yang baru Saudara wajib menyampaikannya 
        kepada KPP tempat Saudara terdaftar, yang tujuannya untuk tertib administrasi dan 
        kelancaran pelayanan kepada perusahaan Saudara.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/59pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1