peraturan:sdp:59pj.331999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 59/PJ.33/1999 TENTANG BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN PELUNASAN UTANG PAJAK TERHADAP MATERI YANG DIBANDING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 9 Februari 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menyatakan bahwa : a. Perusahaan Saudara yang bergerak dibidang properti telah diperiksa oleh KPP untuk tahun pajak 1996. Dalam Closing Conference tidak dicapai kata sepakat, karena pemeriksa mempermasalahkan PPh final dan PPN atas kavling tanah yang sampai saat ini belum dialihkan. b. Pada bulan Agustus 1998 Saudara menerima Surat Paksa yang isinya menyebutkan bahwa Saudara harus melunasi SKPKB Tahun Pajak 1996, walaupun Saudara belum menerima SKPKB dan Surat Tegoran yang diterbitkan oleh KPP. Tidak diterimanya SKPKB tersebut karena KPP mengirim ke alamat lama dan Saudara belum melaporkan tentang kepindahan perusahaan Saudara. c. Kemudian Saudara mengajukan keberatan dan ditolak oleh KPP dengan alasan telah melewati jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB. Dengan ditolaknya permohonan keberatan, Saudara mengajukan banding ke BPSP. 2. Terhadap hal-hal tersebut diatas Saudara menanyakan : a. Apakah karena batas waktu pengajuan keberatan telah lewat, Saudara harus kalah tanpa memperhatikan pokok permasalahan yang diajukan keberatannya. b. Apabila Saudara kalah di tingkat banding, apakah atas pembayaran SKPKB yang telah dibayar dapat dipergunakan untuk pengalihan kavling tanah di kemudian hari, karena kalau tidak diakui, maka Saudara akan melakukan pembayaran pajak ganda atas pengalihan tanah yang sama. 3. Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) mengatur salah satu persyaratan formal dalam mengajukan keberatan yaitu keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, atau SKPN) atau tanggal pemotongan atau pemungutan. 4. Dalam Pasal 25 ayat (4) UU KUP diatur bahwa keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan. 5. Berdasarkan uraian di atas ditegaskan : a. Keputusan penolakan atas keberatan yang Saudara ajukan adalah karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP, dengan demikian hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Sepanjang pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPKB menyangkut objek pajak terutang yang sama dengan yang Saudara tanyakan pada angka 2.b. di atas, maka pembayaran SKPKB tersebut merupakan pelunasan atas objek pajak bersangkutan. c. Apabila perusahaan Saudara pindah ke alamat yang baru Saudara wajib menyampaikannya kepada KPP tempat Saudara terdaftar, yang tujuannya untuk tertib administrasi dan kelancaran pelayanan kepada perusahaan Saudara. Demikian untuk diketahui. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/59pj.331999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1