peraturan:sdp:599pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 599/PJ.53/2005 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SUPERVISI DAN INSTALASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor hal Pajak Pertambahan Nilai atas jasa supervisi dan instalasi, dengan ini diijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. XXX (XXX) menandatangani kontrak dengan PT. XXX (PT. XXX). Pada dasarnya dalam kontrak yang ditandatangani antara XXX dan PT. XXX diperinci secara jelas mengenai nilai material barang yang diimpor dari luar negeri (off shore content) dan nilai jasa supervisi dan instalasi yang dilakukan di Indonesia (local content). b. Untuk bagian jasa supervisi dan instalasi yang dilakukan di Indonesia, jasanya akan dilakukan oleh XXX sehingga atas penyerahan jasa tersebut kepada PT. XXX, XXX akan memungut PPN sebesar 10% dari penyerahan jasa. c. Untuk pelaksanaan impor material dari luar negeri, dapat terjadi melalui dua mekanisme, yaitu : 1) mekanisme pertama, barang langsung barang tersebut diimpor oleh PT. XXX tanpa melibatkan XXX di Indonesia, karena pada hakekatnya kepemilikan barang tersebut berada di tangan PT. XXX. 2) mekanisme kedua, pelaksanaan impor barang dan penyerahannya dilakukan sebagai berikut : - PT.XXX menandatangani kontrak dengan XXX. - Dalam kontrak dijelaskan mengenai nilai impor material dan nilai untuk jasa supervisi dan instalasi yang dilakukan di Indonesia. - Material pada umumnya diimpor oleh PT. XXX dimana PT. XXX dapat menikmati fasilitas bebas PPN berdasarkan PP Nomor 46 TAHUN 2003 namun pengurus diperlukan dilakukan oleh XXX di Indonesia. - XXX kemudian memasang material yang diimpor. - Pembayaran oleh PT. XXX dilakukan melalui termin. Dalam pembayaran sekaligus meliputi pembayaran untuk jasa dan pembayaran untuk material barang yang diimpor. d. Sehubungan dengan impor material dan pelaksanaan penyerahannya dalam mekanisme kedua tersebut, Saudara mohon konfirmasi mengenai hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah atas tagihan material kepada PT. XXX dalam mekanisme tersebut terhutang PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean? Dalam hal ini, pada hakekatnya PT. XXX yang mengimpor material tersebut dan kepemilikan material tersebut tidak terdapat pada XXX, tetapi pada PT. XXX. 2) Seandainya terutang PPN, apakah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajaknya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 1) Angka 9, bahwa Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. 2) Angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seterusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undnag ini dan potongan harga dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3) Angka 20, bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. b. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : 1) Huruf a, Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) Huruf b, Impor Barang Kena Pajak; 3) Huruf c, Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Pasal 5 Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur a. Ayat (1), bahwa Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya pajak yang terutang. b. Ayat (3), bahwa Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 5 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 6. Lampiran I huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003, antara lain mengatur : a. butir 1, bahwa PKP yang mengimpor BKP tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan SKP PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar dengan contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. b. butir 2, bahwa Permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan. c. butir 3, bahwa Permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan : 1) Fotokopi Kartu NPWP; 2) Fotokopi Surat Pengukuhan PKP; 3) Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain; 4) Dokumen impor berupa : - Invoice; - Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB); - Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan/dokumen yang dapat dipersamakan; - Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. 5) Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang di impor dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Penyerahan material yang telah memperoleh jasa supervisi dan instalasi oleh XXX kepada PT. XXX terutang Pajak Pertambahan Nilai hanya sebesar nilai penggantian atas jasa supervisi dan instalasi yang diberikan terhadap barang modal tersebut. Sedangkan nilai material yang diimpor (off shore content) dapat dikecualikan dari Dasar Pengenaan Pajak (nilai kontrak) sepanjang barang modal tersebut diimpor atas nama PT. XXX yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Apabila impor atas barang modal tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf a dilakukan oleh XXX maka atas impor BKP dan penyerahan material yang telah memperoleh jasa supervisi dan instalasi oleh XXX terutang PPN dan PPn BM dengan DPP sebesar seluruh tagihan (nilai kontrak) termasuk off shore content. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Badan dan Orang Asing Dua.
peraturan/sdp/599pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1