User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:599pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 599/PJ.53/2005

                             TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SUPERVISI DAN INSTALASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor hal Pajak Pertambahan Nilai atas jasa supervisi dan instalasi, 
dengan ini diijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  XXX (XXX) menandatangani kontrak dengan PT. XXX (PT. XXX). Pada dasarnya dalam kontrak 
        yang ditandatangani antara XXX dan PT. XXX diperinci secara jelas mengenai nilai material 
        barang yang diimpor dari luar negeri (off shore content) dan nilai jasa supervisi dan instalasi 
        yang dilakukan di Indonesia (local content).
        b.  Untuk bagian jasa supervisi dan instalasi yang dilakukan di Indonesia, jasanya akan dilakukan 
        oleh XXX sehingga atas penyerahan jasa tersebut kepada PT. XXX, XXX akan memungut PPN 
        sebesar 10% dari penyerahan jasa.
        c.  Untuk pelaksanaan impor material dari luar negeri, dapat terjadi melalui dua mekanisme, 
        yaitu :
        1)  mekanisme pertama, barang langsung barang tersebut diimpor oleh PT. XXX tanpa 
            melibatkan XXX di Indonesia, karena pada hakekatnya kepemilikan barang tersebut 
            berada di tangan PT. XXX.
        2)  mekanisme kedua, pelaksanaan impor barang dan penyerahannya dilakukan sebagai 
            berikut :
            -   PT.XXX menandatangani kontrak dengan XXX.
            -   Dalam kontrak dijelaskan mengenai nilai impor material dan nilai untuk jasa 
                supervisi dan instalasi yang dilakukan di Indonesia.
            -   Material pada umumnya diimpor oleh PT. XXX dimana PT. XXX dapat 
                menikmati fasilitas bebas PPN berdasarkan PP Nomor 46 TAHUN 2003 namun 
                pengurus diperlukan dilakukan oleh XXX di Indonesia.
            -   XXX kemudian memasang material yang diimpor.
            -   Pembayaran oleh PT. XXX dilakukan melalui termin. 
        Dalam pembayaran sekaligus meliputi pembayaran untuk jasa dan pembayaran untuk 
        material barang yang diimpor.
    d.  Sehubungan dengan impor material dan pelaksanaan penyerahannya dalam mekanisme 
        kedua tersebut, Saudara mohon konfirmasi mengenai hal-hal sebagai berikut :
        1)  Apakah atas tagihan material kepada PT. XXX dalam mekanisme tersebut terhutang 
            PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam Daerah Pabean? Dalam hal ini, pada 
            hakekatnya PT. XXX yang mengimpor material tersebut dan kepemilikan material 
            tersebut tidak terdapat pada XXX, tetapi pada PT. XXX.
        2)  Seandainya terutang PPN, apakah yang menjadi Dasar Pengenaan Pajaknya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
        1)  Angka 9, bahwa Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
        2)  Angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seterusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
            Pajak, tidak termasuk Pajak yang dipungut menurut Undang-undnag ini dan potongan 
            harga dicantumkan dalam Faktur Pajak.
        3)  Angka 20, bahwa Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar 
            penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak 
            berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor 
            Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut 
            Undang-undang ini.
    b.  Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
                1)  Huruf a, Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;    
        2)  Huruf b, Impor Barang Kena Pajak;
        3)  Huruf c, Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.

3.  Pasal 5 Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain mengatur
    a.  Ayat (1), bahwa Dalam kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, harus disebutkan dengan jelas nilainya, Dasar Pengenaan 
        Pajak, dan besarnya pajak yang terutang.
    b.  Ayat (3), bahwa Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak 
        dipenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut 
        dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Tertentu Yang 
    Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain mengatur :
        a.  Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis 
        adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
        maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis 
        berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan 
        secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 155/KMK03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, 
    antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud 
        dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa 
        mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan 
        Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
        cadang;
    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, dan d dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 5 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima 
        penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
        Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

6.  Lampiran I huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara 
    Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003, antara lain mengatur :
    a.  butir 1, bahwa PKP yang mengimpor BKP tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan 
        permohonan SKP PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana PKP terdaftar dengan contoh formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
    b.  butir 2, bahwa Permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan.
    c.  butir 3, bahwa Permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan :
                1)  Fotokopi Kartu NPWP;
                2)  Fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
                3)  Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan 
            kepada orang lain;
                4)  Dokumen impor berupa :
            -   Invoice;
            -   Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB);
            -   Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan/dokumen yang dapat 
                dipersamakan;
            -   Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau 
                bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
                5)  Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang di impor dalam 
            rangkaian proses produksi menghasilkan BKP.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Penyerahan material yang telah memperoleh jasa supervisi dan instalasi oleh XXX kepada 
        PT. XXX terutang Pajak Pertambahan Nilai hanya sebesar nilai penggantian atas jasa 
        supervisi dan instalasi yang diberikan terhadap barang modal tersebut. Sedangkan nilai 
        material yang diimpor (off shore content) dapat dikecualikan dari Dasar Pengenaan Pajak 
        (nilai kontrak) sepanjang barang modal tersebut diimpor atas nama PT. XXX yang telah 
        memiliki Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.
    b.  Apabila impor atas barang modal tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf a 
        dilakukan oleh XXX maka atas impor BKP dan penyerahan material yang telah memperoleh 
        jasa supervisi dan instalasi oleh XXX terutang PPN dan PPn BM dengan DPP sebesar seluruh 
        tagihan (nilai kontrak) termasuk off shore content.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kepala KPP Badan dan Orang Asing Dua. 
peraturan/sdp/599pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1