User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:597pj.532005
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            30 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 597/PJ.53/2005

                             TENTANG

    PPN JASA PENGOLAHAN DATA EKSPLOITASI GEOFISIKA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas dan surat Nomor XXX 
tanggal XXX sebagai jawaban atas surat kami Nomor XXX tanggal XXX perihal permintaah infomasi tambahan, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :    
1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :    
        a.      XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang geophysical sevices (jasa pengolahan data 
        ekspoitasi geofisika) yang akan mendapatkan kontrak kerja dari XXX untuk melakukan 
        proses pengolahan data perminyakan atas ladang minyak di luar Daerah Pabean Indonesia 
        (Thailand).    
        b.      Kontrak kerja akan dilakukan dan ditandatangani di Thailand serta hsil prosesingnya juga 
        diserahkan ke luar negeri.    
        c.      Data yang diterima XXX dari XXX adalah berupa data tersimpan dalam tape, data tersebut 
        setelah diproses/diolah di Indonesia akan dikirim ke XXX untuk    
        d.      Saudara berpendapat bahwa mengingat jasa yang diserahkan dimanfaatkan di luar negeri 
        maka sesuai UU PPN serta ketentuan yang berlaku, jasa tersebut tidak dikenakan PPN atau 
        dikenakan dengan tarif 0%. Untuk itu, Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas 
        penyerahan jasa yang dimanfaatkan di lur negeri tersebut.    
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000  mengatur antara lain :    
    a.      Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk mengahsilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.    
        b.      Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.    
        c.      Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam aerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. Memori penjelasan Pasal 4 huruf c 
        menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat :    
                1.      jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,    
                2.      penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan    
                3.      penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.    
        d.      Pasal 4A ayat 3 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000  tentang Barang dan 
        Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jasa yang tidak dikenakan 
        PajakPertambahan Nilai, tetapi jasa pengolahan data ekspoitasi grofisika tidak termasuk 
        ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN.    
        e.      Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persenh).    
        f.      Pasal 7 ayat (2), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
        0% (nol persen).    
        g.      Pasal 7 ayat (3), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimakaud 
        pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-
        tingginya 15% (lima belas persen).    
3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa penyerahan jasa pengolahan data ekspoitasi geofisika oleh XXX kepada XXX 
    merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dengan tarif 10%, mengingat :    
        a.      Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika merupakan Jasa Kena Pajak.    
        b.      Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika diserahkan di dalam Daerah Pabean Republik 
        Indonesia karena jasa tersebut secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik 
        Indonesia.    
        c.      Jasa tersebut dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau 
        melakukan kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia.    
        d.      Penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha XXX.    

Demikian untuk dimaklumi.
    



a.n.Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd 

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664    


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/597pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1