peraturan:sdp:597pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 597/PJ.53/2005 TENTANG PPN JASA PENGOLAHAN DATA EKSPLOITASI GEOFISIKA YANG DIMANFAATKAN DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas dan surat Nomor XXX tanggal XXX sebagai jawaban atas surat kami Nomor XXX tanggal XXX perihal permintaah infomasi tambahan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang geophysical sevices (jasa pengolahan data ekspoitasi geofisika) yang akan mendapatkan kontrak kerja dari XXX untuk melakukan proses pengolahan data perminyakan atas ladang minyak di luar Daerah Pabean Indonesia (Thailand). b. Kontrak kerja akan dilakukan dan ditandatangani di Thailand serta hsil prosesingnya juga diserahkan ke luar negeri. c. Data yang diterima XXX dari XXX adalah berupa data tersimpan dalam tape, data tersebut setelah diproses/diolah di Indonesia akan dikirim ke XXX untuk d. Saudara berpendapat bahwa mengingat jasa yang diserahkan dimanfaatkan di luar negeri maka sesuai UU PPN serta ketentuan yang berlaku, jasa tersebut tidak dikenakan PPN atau dikenakan dengan tarif 0%. Untuk itu, Saudara meminta penegasan perlakuan PPN atas penyerahan jasa yang dimanfaatkan di lur negeri tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5, bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk mengahsilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam aerah Pabean yang dilakukan Pengusaha. Memori penjelasan Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat : 1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. d. Pasal 4A ayat 3 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jasa yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai, tetapi jasa pengolahan data ekspoitasi grofisika tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. e. Pasal 7 ayat (1), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persenh). f. Pasal 7 ayat (2), bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). g. Pasal 7 ayat (3), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana dimakaud pada ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi- tingginya 15% (lima belas persen). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa pengolahan data ekspoitasi geofisika oleh XXX kepada XXX merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dengan tarif 10%, mengingat : a. Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika merupakan Jasa Kena Pajak. b. Jasa pengolahan data eksploitasi geofisika diserahkan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia karena jasa tersebut secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. c. Jasa tersebut dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan atau bertempat tinggal atau melakukan kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia. d. Penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha XXX. Demikian untuk dimaklumi. a.n.Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/597pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1