User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:597pj.332005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 597/PJ.33/2005

                             TENTANG

                  PENJELASAN ATAS RESTITUSI PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juni 2005 sebagai tindak lanjut surat Pengurus 
Paguyuban PQR tanggal 6 Juni 2005 (tanpa nomor) dan surat Wajib Pajak di Harian AAA tanggal 8 April 2005, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A.  Kronologi Permasalahan

    1.  Surat Permohonan Pembayaran/Pengembalian Pajak Lebih Bayar PPh Badan (PPh Pasal 25) 
        Tahun 1997, 1998 dan 1999 Nomor : XXX tanggal 4 Juli 2001 a.n Dana Pensiun PT ABC NPWP: 
        XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX sebesar Rp 65.050.816,- telah diterima KPP Jakarta Senen pada 
        tanggal 4 Juli 2001.

    2.  Sebagai tindak lanjut, KPP Jakarta Senen telah melakukan konfirmasi utang pajak a.n. Dana 
        Pensiun PT ABC yang akan diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak.

    3.  Berdasarkan data yang ada di KPP Pratama Jakarta Senen, Daftar Sisa Tagihan Pajak a.n. 
        Dana Pensiun PT ABC per tanggal 21 Juni 2001 adalah sebesar Rp 2.391.662.769,-.

    4.  Dari hasil penghitungan pajak lebih bayar dengan utang pajak tersebut, KPP Jakarta Senen 
        telah menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) masing-masing nomor:
        a.  Pbk. 01/XXX     tgl 30-01-2001 sebesar      Rp    2.762.860,-
        b.  Pbk. 02/XXX     tgl 30-01-2001 sebesar      Rp    2.816.360,-
        c.  Pbk. 03/XXX     tgl 30-01-2001 sebesar      Rp    1.194.660,-
        d.  Pbk. 99/XXX     tgl 30-07-2001 sebesar      Rp  29.399.600,-
        e.  Pbk. 100/XXX        tgl 30-07-2001 sebesar      Rp  28.877.516,-
                                        _____________
        Pajak Lebih Bayar yang diperhitungkan ke utang pajak        Rp  65.050.816,-

    5.  Bukti Pemindahbukuan tersebut di atas, menurut KPP Pratama Jakarta Senen, telah 
        dikirimkan ke Pers. Dana Pensiun PT ABC melalui pos pada tanggal 13 Februari 2001 cap pos 
        (untuk Pbk No. 1 sampai dengan Pbk No. 03) dan tanggal 12 Juli 2001 cap pos (untuk Pbk No. 
        99 dan Pbk No. 100).

    6.  Dengan demikian maka kelebihan pembayaran pajak Dana Pensiun PT ABC sudah habis 
        diperhitungkan dengan utang pajaknya dan masih memiliki sisa utang pajak sebesar 
        Rp 2.323.342.136,-, yang saat ini masih dalam proses penagihan oleh KPP Pratama Jakarta 
        Senen.

B.  Dasar Hukum

    1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur:

        Pasal 11
        Ayat (1)        Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun 
                apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung 
                diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
        Ayat (4)        Tata Cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
                diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

        Pasal 17
        Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
        Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada 
        jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya 
        terutang.

    2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan 
        dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain diatur:

        Pasal 1 Angka 4 dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Utang Pajak 
        adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
        atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya 
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

        Pasal 2
        Ayat (1)        Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan 
                utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya.
        Ayat (2)        Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran 
                pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan 
                terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
        Ayat (3)        Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan 
                dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku juga sebagai bukti 
                pembayaran pengembalian kelebihan pajak.

C.  Kesimpulan

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan data yang disampaikan dalam surat 
    Saudara tersebut, Saudara diminta untuk membuat surat tanggapan atas permasalahan yang 
    dipublikasikan Wajib Pajak melalui koran AAA pada rubrik Pembaca Menulis, sebagai klarifikasi atas 
    surat Wajib Pajak di media tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1.  Kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 65.050.816,- yang dimohonkan pengembaliannya 
        (restitusi) oleh Dana Pensiun PT ABC, sesuai ketentuan perundang-undangan, harus 
        diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki Dana Pensiun PT ABC 
        yang berjumlah Rp 2.391.662.769,-, sehingga Dana Pensiun PT ABC saat ini masih memiliki 
        utang pajak sebesar Rp 2.323.342.136,-.
    2.  Perhitungan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, dilakukan dengan pemindahbukuan 
        sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. Bukti pemindahbukuan dimaksud 
        telah dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Pos Tercatat sebagaimana disebutkan pada Butir 
        A angka 4.
    3.  Mengingat utang pajak Dana Pensiun PT ABC masih lebih besar daripada kelebihan 
        pembayaran pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusi), maka pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak tidak dapat terima tunai oleh Wajib Pajak.
    4.  Saudara diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta l atau Direktorat 
        Penyuluhan Perpajakan dalam rangka membuat surat klarifikasi dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/597pj.332005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1