peraturan:sdp:595pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 595/PJ.332/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN SEBAGIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MELALUI MEKANISME PENGEMBALIAN PENDAHULUAN MENURUT PASAL 17C UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Pajak Penghasilan Nomor : XXX tanggal 23 Juni 2005, perihal dimaksud pada pokok di atas, yang diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan: a. PT ABC akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dengan posisi lebih bayar. Di samping itu, untuk tahun 2005 diproyeksikan PT ABC juga masih dalam posisi lebih bayar (mengingat masih adanya rugi dari tahun-tahun sebelumnya); b. Pada posisi per tanggal 31 Desember 2004, PT ABC mempunyai utang kepada pihak ketiga sebesar USD 312 juta. Di sisi lain PT ABC memproyeksikan kelebihan pembayaran PPh Badan tahun 2004 dan 2005 kurang lebih sebesar USD 1,2 juta dan USD 11,0 juta. Adanya kelebihan bayar PPh Badan tersebut sangat mempengaruhi cash flow PT ABC. Di pihak lain dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang sekarang berlaku, PT ABC juga dapat terkena sanksi administrasi kenaikan sebesar 100%. Dengan dilandasi itikad baik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, PT ABC memohon untuk dapat memperoleh pengembalian pendahuluan sebagian kelebihan pembayaran pajak; c. Saudara berpendapat bahwa mekanisme pengembalian pendahuluan sebagian kelebihan pembayaran PPh Badan sangat sejalan dengan jiwa dari UU Nomor 16 TAHUN 2000 Pasal 17C, yaitu dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; d. Saudara meminta konfirmasi apakah mekanisme pengembalian pendahuluan sebagian kelebihan pembayaran PPh Badan dapat diterapkan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain diatur: Pasal 11 Ayat (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. Ayat (4) Tata Cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan." Pasal 17C Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. 5. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, antara lain disebutkan: Pasal 1 angka 2 huruf c Kelebihan pembayaran pajak adalah pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP. Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Jenderal Pajak. 6. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-406/PJ./2001 tanggal 29 Juni 2001 tentang Tata Cara Penerbitan Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-359/PJ./2003 tanggal 4 Nopember 2003, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak Patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Jiwa dari Pasal 17C UU KUP adalah pemberian reward kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan secara ketat oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak dimaksud dikenal dengan Wajib Pajak Patuh. Pemberian reward tersebut adalah berupa fasilitas percepatan pelayanan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh tersebut, yaitu dari maksimal 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak pada umumnya, menjadi maksimal 3 (tiga) bulan untuk Wajib Pajak Patuh. b. Fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Wajib Pajak Patuh) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan atau Surat Pemberitahuan Masa PPN. Dengan demikian maka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan terhadap seluruh kelebihan yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan atau Surat Pemberitahuan Masa PPN, bukan terhadap sebagian dari kelebihan tersebut. c. Pemberian fasilitas melalui undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP, diperuntukkan bagi semua Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, dengan tidak melihat kasus per kasus dari Wajib Pajak tertentu. d. Hingga saat ini, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian pendahuluan sebagian kelebihan pembayaran pajak. e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa permohonan pengembalian pendahuluan sebagian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/595pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1