User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:595pj.322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 595/PJ.32/2006

                             TENTANG

                SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000  tanggal 22 Desember 2000, 
        penggunaan ruangan yang semata-mata hanya untuk kepentingan kegiatan gereja/kegiatan 
        keagamaan, termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 
        atas sewa ruangan di Senayan City lantai 8 (delapan) ruangan Multifunction sebesar 
        Rp. 1.811.540.749 dan lantai 9 (sembilan) ruangan Balcony sebesar Rp. 393.862.754, untuk 
        kepentingan kegiatan gereja/ kegiatan keagamaan.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah : 
    a.  PP Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur :
        a.1 Pasal 5 huruf e :   Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
                        Nilai adalah Jasa di bidang Keagamaan.
        a.2 Pasal 9     :   Jenis jasa di bidang Keagamaan sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 5 huruf e meliputi :
                            a.  Jasa pelayanan rumah ibadah;
                        b.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
                        c.  Jasa lainnya di bidang keagamaan.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur :
        b.1 Pasal 3 ayat 4  :   Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya 
                        dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa yang 
                        diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan 
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 (yaitu :
                        Rumah Sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
                        sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar 
                        serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh 
                        Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri 
                        Pemukiman dan Prasarana Wilayah); dan pembangunan 
                        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
        b.2 Pasal 3 ayat 5  :   Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya 
                        dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Jasa persewaan 
                        rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah 
                        sangat sederhana.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan Surat Saudara pada butir 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Jasa persewaan ruangan untuk keperluan ibadah tidak termasuk dalam 
    jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai, sehingga permohonan pembebasan PPN yang Saudara sampaikan tidak dapat kami penuhi.




Pjs. Direktur

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044547
peraturan/sdp/595pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1