peraturan:sdp:595pj.322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 595/PJ.32/2006 TENTANG SURAT PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 24 Mei 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000, penggunaan ruangan yang semata-mata hanya untuk kepentingan kegiatan gereja/kegiatan keagamaan, termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas sewa ruangan di Senayan City lantai 8 (delapan) ruangan Multifunction sebesar Rp. 1.811.540.749 dan lantai 9 (sembilan) ruangan Balcony sebesar Rp. 393.862.754, untuk kepentingan kegiatan gereja/ kegiatan keagamaan. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah : a. PP Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur : a.1 Pasal 5 huruf e : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang Keagamaan. a.2 Pasal 9 : Jenis jasa di bidang Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi : a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang antara lain mengatur : b.1 Pasal 3 ayat 4 : Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 (yaitu : Rumah Sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah); dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; b.2 Pasal 3 ayat 5 : Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan Surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa Jasa persewaan ruangan untuk keperluan ibadah tidak termasuk dalam jasa kena pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga permohonan pembebasan PPN yang Saudara sampaikan tidak dapat kami penuhi. Pjs. Direktur ttd. Erwin Silitonga NIP 060044547
peraturan/sdp/595pj.322006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1