peraturan:sdp:595pj.312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 595/PJ.31/2000 TENTANG PERPANJANGAN MOU ANTARA DEPDIKNAS DENGAN GLOBAL PARTNER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 066648/A7.1/LN/2000 tanggal 30 Oktober 2000 berkenaan hal tersebut di atas kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara RI, yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya yang berkaitan dengan masalah perpajakan yaitu dalam Article V MOU antara lain dijelaskan : a. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan Global Partner (GP), sebuah Organisasi Internasional yang non-politis, non-sektarian dan nir laba, mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru Bahasa Inggris. b. Dana yang berkaitan dengan proyek, tersebut antara lain gaji, imbalan dan biaya transportasi bagi tenaga pelatih yang berasal dari Global Partner akan menjadi beban Global Partner. Kewajiban Depdiknas antara lain adalah membantu staf dan konsultan asing Global Partner termasuk keluarga yang menyertainya untuk dapat dibebaskan dari kewajiban perpajakan di Indonesia. 2. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak adalah : a. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat : 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; b. Pejabat-pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri menurut Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang tersebut di atas adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 260/KMK.04/2000 tanggal 12 Juni 2000 antara lain diatur bahwa perwakilan Organisasi Internasional dan pejabat perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan tersebut bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Global Partner tidak tercantum dalam lampiran yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 5. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d antara lain diatur bahwa Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya. Global Partner tidak tercantum dalam lampiran yang dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan : a. Global Partner tidak termasuk organisasi lnternasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Demikian halnya dengan staf dan konsultan Global Partner yang bukan warga negara Indonesia, tidak termasuk yang bukan merupakan Subjek Pajak. Dengan demikian apabila staf dan konsultan asing Global Partner menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai Undang-undang Perpajakan Indonesia. b. Global Partner juga tidak termasuk Organisasi Internasional yang dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, oleh karena itu apabila staf atau konsultan asing tersebut berada di Indonesia : 1) lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, Global Partner berkewajiban memotong PPh Pasal 21. 2) tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Global Partner berkewajiban memotong PPh Pasal 26. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/595pj.312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1