User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:595pj.312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 595/PJ.31/2000

                             TENTANG

          PERPANJANGAN MOU ANTARA DEPDIKNAS DENGAN GLOBAL PARTNER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : 066648/A7.1/LN/2000 tanggal 30 Oktober 2000 berkenaan hal 
tersebut di atas kepada Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Negara RI, yang tembusannya 
disampaikan kepada kami, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya yang berkaitan dengan masalah perpajakan yaitu dalam 
    Article V MOU antara lain dijelaskan :
    a.  Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan Global Partner (GP), 
        sebuah Organisasi Internasional yang non-politis, non-sektarian dan nir laba, mengadakan 
        pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru Bahasa Inggris.

    b.  Dana yang berkaitan dengan proyek, tersebut antara lain gaji, imbalan dan biaya transportasi 
        bagi tenaga pelatih yang berasal dari Global Partner akan menjadi beban Global Partner. 
        Kewajiban Depdiknas antara lain adalah membantu staf dan konsultan asing Global Partner 
        termasuk keluarga yang menyertainya untuk dapat dibebaskan dari kewajiban perpajakan 
        di Indonesia.

2.  Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa yang tidak 
    termasuk sebagai Subjek Pajak adalah :
    a.  Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
        dengan syarat :
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal 
            dari iuran para anggota;

    b.  Pejabat-pejabat perwakilan Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan 
        usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia;

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur 
    bahwa yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat 
    tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh 
    tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak 
    berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Subjek 
    Pajak luar negeri menurut Pasal 2 ayat (4) huruf b Undang-undang tersebut di atas adalah orang 
    pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak 
    lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

4.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan 
    Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    260/KMK.04/2000 tanggal 12 Juni 2000 antara lain diatur bahwa perwakilan Organisasi Internasional 
    dan pejabat perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan 
    tersebut bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan. Global Partner tidak tercantum dalam lampiran 
    yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

5.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang 
    Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    ayat (1) huruf d antara lain diatur bahwa Organisasi Internasional sebagaimana tercantum dalam 
    Lampiran Keputusan tersebut tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk 
    apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan 
    pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya. Global Partner tidak tercantum dalam lampiran 
    yang dikecualikan dari kewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami sampaikan :
    a.  Global Partner tidak termasuk organisasi lnternasional yang bukan merupakan Subjek Pajak 
        Penghasilan. Demikian halnya dengan staf dan konsultan Global Partner yang bukan warga 
        negara Indonesia, tidak termasuk yang bukan merupakan Subjek Pajak. Dengan demikian 
        apabila staf dan konsultan asing Global Partner menerima atau memperoleh penghasilan 
        di Indonesia, yang bersangkutan berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban perpajakan 
        sesuai Undang-undang Perpajakan Indonesia.

    b.  Global Partner juga tidak termasuk Organisasi Internasional yang dikecualikan dari kewajiban 
        memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, oleh karena itu apabila staf atau 
        konsultan asing tersebut berada di Indonesia :
        1)  lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, 
            atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk 
            bertempat tinggal di Indonesia, Global Partner berkewajiban memotong PPh Pasal 21.
        2)  tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua 
            belas) bulan, Global Partner berkewajiban memotong PPh Pasal 26.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/595pj.312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1