peraturan:sdp:594pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 594/PJ.52/1995 TENTANG PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 20 Januari 1995, maka apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 sampai dengan tanggal 31 Maret 1995. 2. Terhitung sejak tanggal 1 April 1995 setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak Standar yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994. 3. Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang baru tersebut harus digunakan terhitung mulai tanggal 1 April 1995, bukan hanya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 April 1995, melainkan juga untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 April 1995 yang belum dibuatkan Faktur Pajaknya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/594pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1