User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:594pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 594/PJ.52/1995

                            TENTANG

             PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 20 Januari 
    1995, maka apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur 
    Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 sampai 
    dengan tanggal 31 Maret 1995.

2.  Terhitung sejak tanggal 1 April 1995 setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur 
    Pajak Standar yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    Kep-53/PJ./1994.

3.  Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang baru tersebut harus digunakan terhitung mulai tanggal 
    1 April 1995, bukan hanya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi pada atau setelah 
    tanggal 1 April 1995, melainkan juga untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 April 1995 yang belum 
    dibuatkan Faktur Pajaknya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/594pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1