peraturan:sdp:594pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 594/PJ.51/2000 TENTANG FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara antara lain dijelaskan bahwa : 1.1. PT. KPC adalah Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan Batubara. Perjanjian Kontrak Karya Nomor : J2/Ji D4/16/82 antara Perusahaan Negara Tambang Batubara atas nama Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. KPC ditandatangani tanggal 8 April 1982. 1.2. Dalam hal pemberian fasilitas PPN impor terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Kontrak Karya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan Kontrak Karya, yang diberikan pembebasan PPN Impor adalah barang impor berupa material, equipment and supplies, sedangkan berdasarkan KMK no. 252 tahun 1998, yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. b. Berdasarkan Kontrak Karya, pemberian fasilitas berdasarkan Master List yang diterbitkan oleh BKPM sedangkan KMK No. 252 tahun 1998 fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak per shipment. 1.3. Selanjutnya Saudara meminta agar pemberian fasilitas PPN Impor diberikan per Master List atau per periode, bukan per shipment. 2. Berdasarkan Pasal 11 Kontrak Karya tersebut di atas, kepada KPC diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor tersebut tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain, selain untuk pengoperasian Batubara. 3. Kontrak Karya adalah suatu yang bersifat Khusus (Lex Specialis) sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992. 4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, serta dengan memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor tersebut tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain selain untuk pengoperasian batubara dan ada rekomendasi dari Departemen Pertambangan dan Energi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat diberikan Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dapat diberikan per Master List. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/594pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1