User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:593pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 593/PJ.51/2005

                             TENTANG

        PPN BM ATAS METEOROLOGICAL RADIOSONDE/OZONE SONDE BALLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Maret 2005 hal Permohonan Pembebasan PPn BM 
40% atas pemasukan barang : Meteorological Radiosonde/Ozone Sonde Balloon, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
        a.  PT ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, sebagai Importir Umum mengimpor barang berupa 
        Meteorological Sounding Ballon yang digunakan sebagai alat pembawa peralatan sensor 
        cuaca/udara atas (radiosonde) guna keselamatan penerbangan dan penelitian lapisan Ozone 
        (Ozone Sonde) sampai dengan ketinggian mencapai kurang lebih 30-45 Km.
        b.  Dalam BTBMI Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, 
        Meteorological Sounding Balloon tersebut dimasukkan dalam kelompok barang dengan HS 
        No. 8801.90.00.00 dan dikenakan PPn BM dengan tarif 40%.
        c.  Saudara memohon agar Meteorological Sounding Balloon tersebut dapat diberikan 
        penghapusan tarif PPn BM menjadi 0% mengingat barang tersebut bukan merupakan barang 
        mewah yang hanya dimanfaatkan untuk kesenangan bagi sebagian orang.

2.  Dalam Lampiran IV huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah, ditetapkan jenis barang dalam kelompok balon udara dan balon udara yang dapat 
    dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% 
    adalah:
        -   Pesawat layang dan pesawat layang gantung (Nomor HS 8801.10.00.00)
        -   Lain-lain (Nomor HS 8801.90.00.00).

3.  Sesuai surat Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Nomor XXX tanggal 20 April 2005 hal Konfirmasi 
    Pengenaan PPn BM atas Baloon Meteorological diterangkan bahwa sesuai Explanatory Notes heading 
    88.01, balon meteorologi, yaitu balon udara terbuat dari karet berkualitas tinggi dengan daya muai 
    yang sangat tinggi, digunakan untuk membawa peralatan radio sounding dalam rangka penelitian 
    meteorological, diklasifikasikan ke dalam pos 8801.90.00.00.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa Meteorological Sounding 
    Balloon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8801.90.00.00 
    merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40%.

Oleh karena itu permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/593pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1