peraturan:sdp:593pj.41985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 593/PJ.4/1985 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telex Saudara tgl. 3 Desember 1985 No. XXX yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan tindasan kepada kami, bersama ini kami sampaikan beberapa penegasan sbb. : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tanggal 10 Oktober 1985 mengatur tentang tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran maupun kelebihan pembayaran pajak melalui Bank Tunggal Kas Negara, yang sebelumnya dilakukan seluruhnya melalui Kantor Kas Negara. Sesuai pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, SPMKP yang ditujukan Kepada Bank Tunggal Kas Negara tersebut didasarkan atas SKPKAP atau SKPKPP per jenis pajak dan per tahun pajak. Hal ini berarti bahwa SPMKP bentuk baru tersebut dipergunakan tidak hanya untuk pengembalian kelebihan PPh tahun 1984, melainkan juga untuk jenis-jenis pajak lainnya dan meliputi seluruh tahun pajak. 2. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 424/PJ.4/1985 tanggal 5 Oktober 1985, seluruh SPMKP ditujukan kepada Bank Tunggal Kas Negara dan SPMKP bentuk lama tidak berlaku lagi. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985 yang tindasannya disampaikan juga kepada Direksi Bank Indonesia, SPMKP bentuk lama hanya dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 26 Oktober 1985. Bilamana ada yang belum sempat diuangkan tersebut, SPMKP yang bersangkutan dinyatakan batal dan diganti dengan yang baru. Dengan demikian sesudah tanggal 26 Oktober 1985 tidak terdapat lagi SPMKP yang ditujukan ke Kantor Kas Negara, melainkan semua diuangkan melalui Bank Indonesia atau Bank Tunggal Kas Negara yang ditunjuk. Demikian untuk dimaklumi dan kepada Bank Tunggal Kas Negara serta Kantor Kas Negara setempat supaya diberikan penjelasan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/593pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1