User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:593pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Desember 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 593/PJ.4/1985

                            TENTANG

             PENEGASAN LEBIH LANJUT TENTANG SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK (SPMKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telex Saudara tgl. 3 Desember 1985 No. XXX yang ditujukan kepada Direktur Jenderal 
Anggaran dan tindasan kepada kami, bersama ini kami sampaikan beberapa penegasan sbb. :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tanggal 10 Oktober 1985 mengatur tentang 
    tata cara pembayaran kembali kelebihan angsuran maupun kelebihan pembayaran pajak melalui Bank 
    Tunggal Kas Negara, yang sebelumnya dilakukan seluruhnya melalui Kantor Kas Negara.

    Sesuai pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, SPMKP yang ditujukan Kepada 
    Bank Tunggal Kas Negara tersebut  didasarkan atas SKPKAP atau SKPKPP per jenis pajak dan per 
    tahun pajak. Hal ini berarti bahwa SPMKP bentuk baru tersebut dipergunakan tidak hanya untuk 
    pengembalian kelebihan PPh tahun 1984, melainkan juga untuk jenis-jenis pajak lainnya dan meliputi 
    seluruh tahun pajak.

2.  Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 424/PJ.4/1985 tanggal 5 
    Oktober 1985, seluruh SPMKP ditujukan kepada Bank Tunggal Kas Negara dan SPMKP bentuk lama 
    tidak berlaku lagi. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985 yang tindasannya disampaikan juga kepada Direksi Bank 
    Indonesia, SPMKP bentuk lama hanya dapat diuangkan di Kas Negara sampai dengan tanggal 
    26 Oktober 1985. Bilamana ada yang belum sempat diuangkan tersebut, SPMKP yang bersangkutan 
    dinyatakan batal dan diganti dengan yang baru. Dengan demikian sesudah tanggal 26 Oktober 1985 
    tidak terdapat lagi SPMKP yang ditujukan ke Kantor Kas Negara, melainkan semua diuangkan melalui 
    Bank Indonesia atau Bank Tunggal Kas Negara yang ditunjuk.

Demikian untuk dimaklumi dan kepada Bank Tunggal Kas Negara serta Kantor Kas Negara setempat supaya 
diberikan penjelasan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/593pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1