peraturan:sdp:592pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 592/PJ.532/2000 TENTANG IMPOR MOBIL BARU UNTUK PEJABAT UNITED NATIONS HIGH COMMISSIONER FOR REFUGEES (UNHCR) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 31 Maret 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui hal-hal sebagai berikut : 1.1. Saudara bermaksud untuk mengimpor sebuah mobil baru untuk keperluan dinas dan pribadi untuk pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang ditempatkan di Indonesia. 1.2. Saudara menanyakan apakah atas impor mobil tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengenaan pajak lainnya. 2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999, disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak terhadap barang untuk keperluan Perwakilan Badan atau Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk yaitu barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang dinyatakan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998 disebutkan bahwa UNHCR adalah Organisasi Internasional yang bukan Subyek Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Atas impor sebuah mobil baru yang akan digunakan untuk keperluan dinas dan pribadi pejabat UNHCR yang ditempatkan di Indonesia, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 5.2. Atas impor sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang impor mobil tersebut dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114
peraturan/sdp/592pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1