User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:591pj.3122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 591/PJ.312/2000

                             TENTANG

       PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DALAM MASA PERALIHAN PENGELOLAAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain:

    a.  Bidang usaha PT. ABC untuk cabang Surabaya sebelumnya adalah jasa pengelolaan gedung 
        yang dibangun dengan perjanjian BOT dengan pihak Bank Mandiri (EX Bapindo).

    b.  Dalam perjanjian BOT tersebut PT. ABC wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 
        para Tenant dan sebaliknya dipungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penyewaan kepada badan.

    c.  Sehubungan dengan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat dengan 
        Putusan Nomor 15 / P.K.P.U. / 2000/PN. NIAGA. JKT.PST. Jo. No. 45/PAILIT 2000/PN. NIAGA. 
        JKT.PST. tanggal 28 September 2000 terhadap PT. ABC, selambatnya sejak tanggal 
        28 Oktober 2000 tidak berhak lagi atas hasil pengelolaan gedung tersebut, namun pihak 
        kreditur belum menetapkan siapa yang ditunjuk/dikuasakan untuk pengelolaan dalam masa 
        peralihan tersebut, sedangkan sementara itu terdapat hasil pungutan sewa maupun 
        pengeluaran biaya eksploitasi dari bangunan tersebut.

    d.  Berdasarkan perjanjian perdamaian tanggal 25 September 2000 Pasal 3 sampai dengan Pasal 
        6 yang disahkan dengan Putusan Nomor 15 / P.K.P.U./2000/PN. NIAGA. 
        JKT. PST. Jo. No. 45/PAILIT 2000 / PN. NIAGA. JKT. PST, tanggal 28 September 2000 Pihak 
        PT. ABC harus menyerahkan gedung pada kreditur yang mana bila kreditur yang 
        bersangkutan tidak menerimanya, PT. ABC akan menyerahkan kepada Komite Khusus yang 
        akan dikoordinasikan oleh Lawyer.

    e.  Atas permasalahan tersebut PT. ABC memohon penjelasan mengenai perlakuan perpajakan 
        sehubungan dengan :
        -   PPN yang harus dipungut, serta Faktur Pajak yang bersangkutan dengan NPWP, No. 
            Seri Faktur Pajak siapa, penandatanganan Faktur Pajak, pungutan serta pelaporannya 
            kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
        -   PPh yang harus memungut/dipungut dari para Tenant, penyetoran serta pelaporannya 
            kepada KPP, siapa yang harus melaksanakannya.

2.  Pajak Penghasilan (PPh)

    a.  Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang 
        Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
        Persewaan Tanah dan Atau Bangunan Mengatur antara lain :
        1)  Ayat (1); apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam 
            negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan 
            perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur 
            Jenderal Pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa, 
            sebesar :
            -   Enam Persen (6%) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau 
                bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan 
                yang disewakan maupun yang menyewakan adalah Wajib Pajak badan dalam 
                negeri atau bentuk usaha tetap;
            -   Sepuluh Persen (10%) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau 
                bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak 
                orang pribadi dalam negeri;
            -   Sepuluh Persen (10%) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau 
                bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan 
                yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang 
                menyewakan adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha 
                Tetap.

        2)  Ayat (2); apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak 
            Penghasilan selain yang disebut pada ayat (1), Pajak Penghesilan yang terutang 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang 
            menyewakan.

    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang 
        Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan menegaskan 
        antara lain :

        Butir 6; dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, 
        penyewa wajib;
        a)  Memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;
        b)  Memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Final) 
            kepada yang menyewakan;
        c)  Menyetor PPh terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-
            lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya 
            sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
        d)  Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak 
            selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau 
            terutangnya sewa.

    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh 
        sehubungan dengan sewa yang diterima dari para Tenant setelah dilakukan penyerahan 
        pengelolaan gedung tersebut dapat ditegaskan sebagai berikut;
        1)  Dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
            penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan 
            perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur 
            Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23 maka pemotongan, penyetoran dan 
            pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dilaksanakan oleh pihak penyewa 
            tersebut.
        2)  Dalam hal penyewa adalah orang pribadi dan/atau bukan Subjek Pajak, penyetoran 
            dan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas PPh yang terutang 
            dilaksanakan oleh badan pengelola gedung yang bersangkutan. Dalam hal ini apabila 
            yang mengelola gedung sekarang adalah komite khusus yang dikoordinasikan oleh 
            lawyer, maka penyetoran dan pelaporan tersebut dilakukan oleh Komite dimaksud.

3.  Pertambahan Nilai (PPN)

    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur 
        bahwa:
        -   Pasal 2 ayat (1):
            Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak 
            yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak 
            dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

        -   Pasal 2 ayat (2):
            Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984, 
            wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah 
            kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat 
            kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena Pajak dan 
            kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

        -   Pasal 32 ayat (1) huruf b:
            Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal badan dalam 
            pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani untuk melakukan 
            pemberesan.

    b.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa:
        -   Pasal 3A:
            Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor 
            dan melaporkan PPN yang terutang.
        -   Pasal 4:
            PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah 
            Pabean oleh Pengusaha.

    c.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat 
        PT ABC yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tidak berhak 
        lagi untuk mengelola gedung dimaksud, maka penyetoran dan pelaporan kewajiban PPN atas 
        hasil pengelolaan gedung selanjutnya dilakukan oleh Komite Khusus yang dikoordinasikan 
        oleh Lawyer. Untuk itu Komite Khusus tersebut harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak 
        dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/591pj.3122000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1