peraturan:sdp:58pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Februari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENUNJANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal xxx hal Pengenaan PPN atas Jasa Penunjang Penerbangan & Bandar Udara (Jasa Aeronautika), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa Saudara meminta penegasan atas permasalahan sebagai berikut : a. Apakah atas penyerahan jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, khususnya yang merupakan jasa aeronautika yang meliputi : - jasa pendaratan; - jasa penempatan dan penyimpanan pesawat udara; dan - jasa pelayanan penerbangan lintas udara, untuk penerbangan internasional dikenakan PPN? Dalam hal ini Saudara berpendapat bahwa atas penyerahan jasa-jasa tersebut untuk penerbangan internasional dikenakan PPN karena merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, sedangkan atas penyerahan jasa pendaratan pesawat udara penerbangan internasional, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional, dan jasa pelayanan penerbangan lintas udara untuk penerbangan internasional tidak dikenakan PPN berdasarkan asas timbal balik; dan b. Apakah ada ketentuan yang mengatur tentang mekanisme asas timbal balik dengan negara lain dalam hal penerapan perlakuan PPN, misalnya dokumen untuk pembuktian adanya perlakuan PPN yang sama atas pesawat udara penerbangan internasional suatu negara di Indonesia dengan perlakuan atas pesawat udara penerbangan f internasional Indonesia di negara tersebut? Dengan menunjuk Pasal 8 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea, Saudara berpendapat bahwa sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur hal tersebut. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok- kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa kebandarudaraan untuk penerbangan internasional tidak termasuk di antara kelompok jasa yang ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa kebandarudaraan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. b. Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara umum dilakukan untuk kepentingan pelayanan umum, guna menunjang keamanan dan keselamatan penerbangan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas pesawat udara, penumpang dan atau kargo dan pos. c. Pasal 25 menyatakan bahwa jenis pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi : - penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat udara; - penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo dan pos; - penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas elektronika, listrik, air dan instalasi limbah buangan; - jasa kegiatan penunjang bandar udara; - penyediaan iahan untuk bangunan, lapangan dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara; - penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan; dan - penyediaan yasa lainnya yang dapat menunjang pelayanan jasa kebandar udaraan. Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa penyediaan jasa lainnya dapat berupa penyediaan fasilitas telekomunikasi untuk umum, tempat penitipan barang, dan lain-lain yang menunjang pelayanan jasa kebandarudaraan. d. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan jasa untuk kepentingan umum di bandar udara umum, dapat dilakukan kegiatan penunjang bandar udara. e. Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa kegiatan penunjang bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : - pelayanan jasa penunjang kegiatan penerbangan, dapat meliputi : - penyediaan hanggar pesawat udara; - perbengkelan pesawat udara; - pergudangan; - jasa boga pesawat udara; - jasa pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat; - jasa pelayanan penumpang dan bagasi; - jasa penanganan kargo; - jasa penunjang lainnya yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan. - pelayanan jasa penunjang kegiatan bandar udara, dapat meliputi : - jasa penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; - jasa penyediaan toko dan restoran; - jasa penempatan kendaraan uermotor; - jasa perawatan pada umumnya; - jasa lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa kebandarudaraan, termasuk di dalamnya jasa kegiatan penunjang bandar udara, pada dasarnya merupakan Jasa Kena Pajak sehingga atas penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa pendaratan pesawat udara penerbangan internasional, penempatan dan penyimpanan pesawat udara penerbangan internasional, jasa pelayanan penerbangan lintas udara maupun jasa kebandarudaraan lainnya untuk penerbangan internasional, sepanjang diserahkan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Sampai dengan saat ini tidak ada ketentuan di bidang perpajakan yang secara khusus mengatur mekanisme asas timbal balik dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 06044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/58pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1