peraturan:sdp:58pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS JASA KENA PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang diajukan dalam surat tersebut adalah : a. PT XYZ adalah salah satu perusahaan kelompok ABC Group yang membangun rumah susun sederhana. Pelaksanaan pembangunan rumah susun sederhana tersebut diserahkan kepada Konsorsium PQR sebagai kontraktor. b. Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, Saudara mohon penegasan apakah Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Konsorsium PQR tidak dipungut PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 dinyatakan bahwa pemborong yang menyerahkan JKP untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 4. Sesuai dengan surat penegasan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 tentang PPN atas penyerahan rumah susun sederhana, dinyatakan bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh Timur Djaja Group, PPN-nya ditanggung Pemerintah apabila memenuhi persyaratan yaitu : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah. c. Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung Pemerintah kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan. d. Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 5. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan rumah susun sederhana adalah termasuk penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986. Oleh karena itu, atas penyerahan rumah susun sederhana PPN-nya ditanggung Pemerintah sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas. Selanjutnya, pemborong yang melakukan penyerahan JKP untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. Dengan demikian, atas penyerahan JKP untuk pembangunan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Konsorsium Hutama - Bina Maint kepada PT XYZ tidak dipungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/58pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1