User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:58pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 58/PJ.32/1997

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA KENA PAJAK UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang diajukan dalam surat tersebut adalah :
    a.  PT XYZ adalah salah satu perusahaan kelompok ABC Group yang membangun rumah susun 
        sederhana. Pelaksanaan pembangunan rumah susun sederhana tersebut diserahkan kepada 
        Konsorsium PQR sebagai kontraktor.

    b.  Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 
        9 Januari 1995, Saudara mohon penegasan apakah Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan 
        oleh Konsorsium PQR tidak dipungut PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan 
    BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas 
    penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta 
    perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
    pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 
    27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 
    9 Januari 1995 dinyatakan bahwa pemborong yang menyerahkan JKP untuk pembangunan rumah 
    murah tidak memungut PPN.

4.  Sesuai dengan surat penegasan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat 
    Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 tentang PPN atas penyerahan rumah susun 
    sederhana, dinyatakan bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh Timur Djaja Group, 
    PPN-nya ditanggung Pemerintah apabila memenuhi persyaratan yaitu :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya bervariasi sesuai 
        dengan tersedianya tanah.
    c.  Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga per-m2 Gedung 
        Pemerintah kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan 
        rumah di daerah yang bersangkutan.
    d.  Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah 
        dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan rumah susun sederhana adalah 
    termasuk penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 
    Tahun 1986. Oleh karena itu, atas penyerahan rumah susun sederhana PPN-nya ditanggung 
    Pemerintah sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas.

    Selanjutnya, pemborong yang melakukan penyerahan JKP untuk pembangunan rumah murah tidak 
    memungut PPN. Dengan demikian, atas penyerahan JKP untuk pembangunan rumah susun sederhana 
    yang dilakukan oleh Konsorsium Hutama - Bina Maint kepada PT XYZ tidak dipungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/58pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1