peraturan:sdp:58pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.312/1999 TENTANG PENEGASAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas dengan ini dijelaskan : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Kegiatan saudara bergerak dibidang Lembaga Pendidikan Komputer (LPK), dengan sebagian besar aktiva tetap adalah komputer (yang dipakai untuk kegiatan belajar para siswa) b. Komputer tersebut pada kenyataannya hanya memiliki masa manfaat tidak lebih dari 4 (empat) tahun dan setelah masa tersebut, umumnya susah untuk dijual. c. Saudara mohon penegasan apakah aktiva tetap komputer dapat disusutkan sesuai kelompok 1 (satu), karena masa efektifnya tidak lebih dari 3 (tiga) tahun. 2. Berdasarkan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Pebruari 1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur bahwa Jenis-jenis Harta Berwujud yang Termasuk Dalam Kelompok 2 bagi semua jenis usaha adalah komputer, printer, scanner dan sejenisnya. 3. Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa penyusutan komputer (aktiva) milik LPK tidak diperkenankan untuk disusutkan dalam kelompok 1. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/58pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1