User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:58pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  12 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 58/PJ.312/1999

                            TENTANG

                  PENEGASAN ATAS PENYUSUTAN AKTIVA TETAP KOMPUTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Pebruari 1999 perihal tersebut di atas dengan ini 
dijelaskan :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kegiatan saudara bergerak dibidang Lembaga Pendidikan Komputer (LPK), dengan sebagian 
        besar aktiva tetap adalah komputer (yang dipakai untuk kegiatan belajar para siswa)
    b.  Komputer tersebut pada kenyataannya hanya memiliki masa manfaat tidak lebih dari 4 
        (empat) tahun dan setelah masa tersebut, umumnya susah untuk dijual.
    c.  Saudara mohon penegasan apakah aktiva tetap komputer dapat disusutkan sesuai kelompok 
        1 (satu), karena masa efektifnya tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.

2.  Berdasarkan lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 82/KMK.04/1995 
    tanggal 7 Pebruari 1995 tentang Jenis-jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa 
    Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan, antara lain diatur bahwa Jenis-jenis Harta Berwujud yang 
    Termasuk Dalam Kelompok 2 bagi semua jenis usaha adalah komputer, printer, scanner dan 
    sejenisnya.

3.  Berdasarkan uraian diatas dengan ini ditegaskan bahwa penyusutan komputer (aktiva) milik LPK tidak 
    diperkenankan untuk disusutkan dalam kelompok 1.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/58pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1