User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:58pj.3112004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 58/PJ.311/2004

                            TENTANG

        KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua Nomor XXX tanggal 
28 Oktober 2003 perihal Pengamanan Penerimaan Pajak 2003 Dari Potensi PPh WP OPPT, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua menyampaikan bahwa:
    a.  Dari hasil penelitian lapangan oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, antara lain ditemukan 
        sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang berlokasi di wilayah 
        KPP tersebut yang hanya memiliki satu tempat usaha ternyata belum terdaftar/memiliki NPWP 
        di KPP Domisili;
    b.  Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang 
        Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, Kepala KPP Jakarta Kebayoran 
        Baru Dua telah mengambil kebijakan sebagai berikut:
        i.  WP OPPT tersebut untuk sementara didaftar/diberi NPWP di KPP Lokasi sambil 
            diproses pemindahan kode 000-nya ke KPP Domisili;
        ii. Selama belum terdapat kejelasan dari KPP Domisili tentang banyaknya gerai/outlet 
            yang dimiliki WP OPPT tersebut, maka WP dikenakan kewajiban pembayaran PPh 
            Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% dari omzet sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    c.  Sehubungan dengan kebijakan tersebut di atas, Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua 
        mohon penegasan/pengarahan sebagai pedoman pengamanan penerimaan pajak.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan 
    Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib 
        Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-
        barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak 
        termasuk perdagangan kendaraan dan restoran.
    b.  Pasal 2 ayat (1) : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri 
        untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak 
        yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di 
        Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP 
        domisili).

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, antara lain diatur bahwa:
    a.  Angka 3 huruf a : Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), 
        maka KPP Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil 
        pemeriksaan/penelitian tersebut kepada KPP Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak 
        bersangkutan di KPP Lokasi.
    b.  Angka 3 huruf b : Dalam hal pengukuhan di KPP Lokasi belum dicabut, Wajib Pajak tetap 
        diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur 
        dalam KEP-171/PJ./2002.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu menyatakan semata-mata hanya     
        memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka pernyataan tersebut terlebih dahulu harus 
        diterima sampai kemudian terbukti tidak benar. WP yang bersangkutan wajib mendaftarkan 
        diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya di Kantor Pelayanan Pajak 
        yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP (KPP Domisili), sesuai ketentuan/prosedur 
        yang berlaku;
    b.  Terhadap WP orang pribadi pengusaha tertentu yang hanya memiliki satu tempat usaha/gerai 
        (outlet) baik yang sudah terbukti benar maupun yang belum terbukti tidak benar, perlakuan 
        pajaknya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan 
        dan dilakukan oleh KPP Domisili. Mengingat bahwa WP hanya terdaftar di KPP Domisili, maka 
        KPP Lokasi harus memberitahukan kepada WP yang bersangkutan dan KPP Domisili agar 
        dilakukan pendaftaran/pemberian NPWP. Dengan demikian diperlukan kerjasama yang saling 
        membantu antara KPP Domisili dan KPP Lokasi.

Demikian untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/58pj.3112004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1