peraturan:sdp:58pj.3112004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.311/2004 TENTANG KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Dua Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2003 perihal Pengamanan Penerimaan Pajak 2003 Dari Potensi PPh WP OPPT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut pada intinya Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua menyampaikan bahwa: a. Dari hasil penelitian lapangan oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, antara lain ditemukan sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang berlokasi di wilayah KPP tersebut yang hanya memiliki satu tempat usaha ternyata belum terdaftar/memiliki NPWP di KPP Domisili; b. Berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua telah mengambil kebijakan sebagai berikut: i. WP OPPT tersebut untuk sementara didaftar/diberi NPWP di KPP Lokasi sambil diproses pemindahan kode 000-nya ke KPP Domisili; ii. Selama belum terdapat kejelasan dari KPP Domisili tentang banyaknya gerai/outlet yang dimiliki WP OPPT tersebut, maka WP dikenakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 ayat (7) sebesar 2% dari omzet sesuai dengan peraturan yang berlaku. c. Sehubungan dengan kebijakan tersebut di atas, Kepala KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua mohon penegasan/pengarahan sebagai pedoman pengamanan penerimaan pajak. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang- barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan dan restoran. b. Pasal 2 ayat (1) : Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha/gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili). 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002, antara lain diatur bahwa: a. Angka 3 huruf a : Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka KPP Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada KPP Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak bersangkutan di KPP Lokasi. b. Angka 3 huruf b : Dalam hal pengukuhan di KPP Lokasi belum dicabut, Wajib Pajak tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana diatur dalam KEP-171/PJ./2002. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut: a. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu menyatakan semata-mata hanya memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet), maka pernyataan tersebut terlebih dahulu harus diterima sampai kemudian terbukti tidak benar. WP yang bersangkutan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP (KPP Domisili), sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku; b. Terhadap WP orang pribadi pengusaha tertentu yang hanya memiliki satu tempat usaha/gerai (outlet) baik yang sudah terbukti benar maupun yang belum terbukti tidak benar, perlakuan pajaknya tidak berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan dan dilakukan oleh KPP Domisili. Mengingat bahwa WP hanya terdaftar di KPP Domisili, maka KPP Lokasi harus memberitahukan kepada WP yang bersangkutan dan KPP Domisili agar dilakukan pendaftaran/pemberian NPWP. Dengan demikian diperlukan kerjasama yang saling membantu antara KPP Domisili dan KPP Lokasi. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/58pj.3112004.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1