peraturan:sdp:589pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 589/PJ.322/2005 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG MODAL ASAL DPIL DI KB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 2 Juni 2005 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Adanya surat dari Kepala KPBC Tanjung Priok mengajukan permohonan penjelasan apakah ketentuan pelampiran Faktur Pajak dan dipungut PPN berlaku pula terhadap pemasukan mesin yang disewa bukan dalam rangka subkontrak dari DPIL ke KB dan pengeluarannya kembali, mengingat hal tersebut tidak mengubah kepemilikan dan mesin tersebut akan dikembalikan ke perusahaan yang sama di DPIL. b. Pasal 2 ayat (4) Keputusan DJBC Nomor XXX dinyatakan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut atau mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di PDKB, tidak dipungut PPN dan PPn BM. c. Surat Edaran DJBC Nomor XXX tanggal 29 Juni 2001 mengatur pengeluaran barang modal dan peralatan pabrik asal DPIL dari PDKB ke DPIL, dilakukan dengan menggunakan dokumen BC 4.0 dilampiri dengan dokumen asal pemasukan (dokumen BC 4.0) dengan syarat: a. Dipungut PPN; b. Dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di KB. d. Dalam Surat Edaran DJBC Nomor XXX tersebut di atas, mengatur pengeluaran barang modal dan peralatan pabrik asal DPIL dari PDKB ke DPIL dipungut PPN. Di dalam Surat Edaran tersebut tidak dijelaskan apakah pengeluaran yang dipungut PPN dimaksud adalah hanya untuk pengeluaran karena jual beli/pindah tangan atau termasuk juga pengembalian barang modal dan peralatan pabrik ke DPIL karena sewa (tidak ada perpindahan kepemilikan barang). e. Sesuai penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN Tahun 1984, suatu kegiatan penyerahan jasa dapat dikenakan PPN sepanjang memenuhi syarat antara lain penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Dengan demikian tersirat bahwa apabila perusahaan di DPIL tersebut merupakan perusahaan sewa menyewa maka terhadap penyerahan mesin ke KB sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan PPN Jasa, namun apabila perusahaan di DPIL dimaksud bukan merupakan perusahaan sewa menyewa (hanya sekedar meminjamkan) maka terhadap penyerahan tersebut tidak dikenakan PPN Jasa. f. Atas permasalahan tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan mengenai pengenaan PPN/ PPn BM nya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: - Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. - Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. - Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Pasal 1 angka 22 : Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut. - Pasal 1A ayat (1) huruf a : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. - Pasal 4 huruf a dan c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 14 huruf h Keputusan Menteri keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 diatur bahwa atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan memperhatikan surat Saudara tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha dari DPIL kepada PDKB, sehubungan dengan peminjaman mesin tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, Mengingat peminjaman mesin termasuk ke dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak. b. Atas pemasukan atau penyerahan mesin karena peminjaman mesin tersebut tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/589pj.3222005.txt · Last modified: by 127.0.0.1