User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:588pj.231986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 588/PJ.23/1986

                            TENTANG

      BENTUK-BENTUK FORMULIR UNTUK BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 21. 
                           (SERI PPh PASAL 21-25)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, kepada 
    pegawai, karyawan dan karyawati tetap, lembar ke-3 dari Formulir 1721A-1 diberikan sebagai Bukti 
    Pemotongan.

    Untuk memberikan kemudahan bagi para Bendaharawan yang membayar gaji, khusus kepada 
    Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Bukti 
    Pemotongan dari Bendaharawan tersebut diberikan sekali setahun, yaitu setiap tahun takwim berakhir, 
    dalam bentuk Daftar menurut contoh terlampir, sebagai pengganti Formulir 1721A-1 (Lampiran I). 
    Daftar tersebut untuk dipakai para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan 
    Bersenjata Republik Indonesia yang wajib SPT, untuk mengisi SPT-nya.

2.  Atas pembayaran honorarium yang dilakukan oleh Bendaharawan yang membayarkan honorarium, 
    dipotong PPh Pasal 21 dari jumlah honorarium yang dibayarkan. Setiap dilakukan pemotongan PPh 
    Pasal 21 atas honorarium yang dibayarkan, Bendaharawan wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh 
    Pasal 21 bentuk KP.PPh 4A (Lampiran II).

3.  Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Bendaharawan, baik yang 
    membayarkan gaji maupun yang membayarkan honorarium, dilakukan dengan mengisi formulir Surat 
    Setoran PPh Bentuk KPU-7 (Lampiran III) dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 bentuk 
    KP.PPh 3D (Lampiran IV).

4.  Kewajiban-kewajiban Bendaharawan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut 
    berikut bentuk-bentuk Formulir, kiranya dapat diteruskan kepada semua Bendaharawan baik yang 
    membayarkan gaji maupun Bendaharawan yang membayarkan honorarium.

Demikian penjelasan ini disampaikan, dan atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/588pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1