peraturan:sdp:588pj.231986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 588/PJ.23/1986 TENTANG BENTUK-BENTUK FORMULIR UNTUK BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 21. (SERI PPh PASAL 21-25) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, kepada pegawai, karyawan dan karyawati tetap, lembar ke-3 dari Formulir 1721A-1 diberikan sebagai Bukti Pemotongan. Untuk memberikan kemudahan bagi para Bendaharawan yang membayar gaji, khusus kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Bukti Pemotongan dari Bendaharawan tersebut diberikan sekali setahun, yaitu setiap tahun takwim berakhir, dalam bentuk Daftar menurut contoh terlampir, sebagai pengganti Formulir 1721A-1 (Lampiran I). Daftar tersebut untuk dipakai para Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang wajib SPT, untuk mengisi SPT-nya. 2. Atas pembayaran honorarium yang dilakukan oleh Bendaharawan yang membayarkan honorarium, dipotong PPh Pasal 21 dari jumlah honorarium yang dibayarkan. Setiap dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium yang dibayarkan, Bendaharawan wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bentuk KP.PPh 4A (Lampiran II). 3. Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh Bendaharawan, baik yang membayarkan gaji maupun yang membayarkan honorarium, dilakukan dengan mengisi formulir Surat Setoran PPh Bentuk KPU-7 (Lampiran III) dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 bentuk KP.PPh 3D (Lampiran IV). 4. Kewajiban-kewajiban Bendaharawan sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut berikut bentuk-bentuk Formulir, kiranya dapat diteruskan kepada semua Bendaharawan baik yang membayarkan gaji maupun Bendaharawan yang membayarkan honorarium. Demikian penjelasan ini disampaikan, dan atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/588pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1