User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:587pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 587/PJ.51/1995

                            TENTANG

               PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA DISTRIBUTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Januari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf g) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak secara 
    konsinyasi termasuk dalam pengertian penyerahan kena pajak.

2.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau 
    hukumnya merupakan barang bergerak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan 
    secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat 
    Barang Kena Pajak diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan mengingat bahwa gudang (stock point) PT. XYZ berada di 
    bawah pengawasan distributor, maka penyerahan Barang Kena Pajak dari PT. XYZ ke gudang 
    termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi dan distributor sebagai 
    pembeli. Atas penyerahan tersebut, PT. XYZ harus mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak. 
    Dengan demikian, gudang (stock point) tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/587pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1