peraturan:sdp:586pj.541988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 586/PJ.54/1988 TENTANG PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN KOMPUTER DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tertanggal 10 Agustus 1988 No. XXX perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa penyelenggaraan pembukuan perusahaan dengan dukungan komputer dapat kami setujui (diperkenankan) dengan penegasan sebagai berikut : 1. Pembukuan tersebut memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2. Hasil cetak (print-out) komputer yang berkenaan dengan pembukuan perusahaan dapat tersedia dengan cepat bila diperlukan dalam pemeriksaan. 3. Kewajiban wajib pajak memperlihatkan dan meminjamkan pembukuan atau pencatatan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 3 huruf a UU No. 6 TAHUN 1983 berlaku pula untuk memperlihatkan dan meminjamkan semua sarana/perangkat sehubungan dengan kegiatan penyelenggaraan pembukuan dengan komputer, misalnya : a. Memberitahukan jenis program komputer yang dipergunakan; b. Menjelaskan mekanisme sistem pembukuan dan prosedur/arus dokumen; c. Memberitahukan kata sandi (password) yang digunakan; d. Memperlihatkan dan meminjamkan segala dokumen yang dipakai sebagai masukan (input) komputer, termasuk output program baik dalam bentuk kartu punch (punch card, floppy diskette maupun dalam bentuk pita (tape). Demikian penjelasan kami untuk dipergunakan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/586pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1