User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:586pj.3112000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 586/PJ.311/2000

                             TENTANG

                  PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX.XXX  Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT ABC bergerak di bidang Industri Plating 
    (pelapisan logam). Dalam operasionalnya perusahaan Saudara menerima pesanan untuk 
    menyelesaikan produk dari perusahaan lain dimana PT ABC harus menyediakan peralatan mesin, 
    tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk melapisi barang dari PT A 
    tersebut. Sedangkan PT A hanya menyiapkan komponen elektronika yang akan dilapisi. Pada kasus 
    yang lain pemakai jasa menyediakan elektronika yang akan ditambah dengan sebagian bahan kimia 
    untuk pelapisnya, sedangkan PT ABC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi 
    serta bahan-bahan kimia lainnya. Saudara menanyakan tentang difinisi jasa maklon dan dimanakah 
    definisi tersebut bisa dijumpai, dan bagaimana halnya sehubungan dengan kasus yang diajukan?

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (limabelas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan 
    Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang 
    terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak 
    dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya 
    perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto 
    tidak termasuk PPN. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses 
        penyelesaian suatu barang tertentu, dimana proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi 
        jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan/atau/barang setengah jadi 
        dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan 
        pihak pemakai jasa.

    b.  Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC Indonesia berupa pelapisan logam sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dipotong Pajak 
        Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, perlakuan perpajakan atas jasa maklon adalah 
        sebagai berikut :
        1). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC pada atau 
            setelah tanggal 1 Juli 2000, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% 
            atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
        2). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh sebelum tanggal 1 Juli 2000, 
            tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian imbalan tersebut 
            tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai ketentuan 
            Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 1994 dan wajib dilaporkan oleh pihak yang 
            menerima atau memperoleh imbalan dalam SPT Tahunan PPh tahun yang 
            bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/586pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1