peraturan:sdp:586pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 586/PJ.311/2000 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN JASA MAKLON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX.XXX Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa PT ABC bergerak di bidang Industri Plating (pelapisan logam). Dalam operasionalnya perusahaan Saudara menerima pesanan untuk menyelesaikan produk dari perusahaan lain dimana PT ABC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk melapisi barang dari PT A tersebut. Sedangkan PT A hanya menyiapkan komponen elektronika yang akan dilapisi. Pada kasus yang lain pemakai jasa menyediakan elektronika yang akan ditambah dengan sebagian bahan kimia untuk pelapisnya, sedangkan PT ABC harus menyediakan peralatan mesin, tenaga kerja, teknologi serta bahan-bahan kimia lainnya. Saudara menanyakan tentang difinisi jasa maklon dan dimanakah definisi tersebut bisa dijumpai, dan bagaimana halnya sehubungan dengan kasus yang diajukan? 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (limabelas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa maklon yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2000. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Yang dimaksud dengan jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu, dimana proses pengerjaannya dilakukan pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) sedangkan spesifikasi, bahan baku dan/atau/barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan pihak pemakai jasa. b. Atas pekerjaan yang dilakukan oleh PT ABC Indonesia berupa pelapisan logam sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, termasuk dalam pengertian jasa maklon yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, perlakuan perpajakan atas jasa maklon adalah sebagai berikut : 1). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 2). Imbalan atas jasa maklon yang diterima atau diperoleh sebelum tanggal 1 Juli 2000, tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23. Namun demikian imbalan tersebut tetap merupakan objek pajak yang dikenakan PPh dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-undang PPh Tahun 1994 dan wajib dilaporkan oleh pihak yang menerima atau memperoleh imbalan dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/586pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1