User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:585pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 585/PJ.53/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN NON-AIR PDAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Presiden RI Nomor XXX tanggal XXX hal PPN Pendapatan Non-Air, 
yang Saudara sampaikan dalam kapasitas Saudara sebagai kuasa dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan 
Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DPD Perpamsi) Jawa Tengah, dimana salah satu tembusan surat 
tersebut Saudara tujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : 
    a.  Pengenaan PPN atas pendapatan non-air dari pemasangan sambungan baru PDAM di rumah 
        pelanggan akan menjadi beban bagi pelanggan baru PDAM, dimana Lembaga yang Saudara 
        pimpin memandang perlakuan ini sebagai hal yang diskriminatif karena atas pemasangan baru 
        sambungan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt) tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai, dan karenanya LBH Jawa Tengah memina agar penetapan 
        pengenaan PPN atas pendapatan non-air PDAM dicabut.
    b.  Disamping itu, LBH Jawa Tengah berpendapat bahwa penetapan tersebut bertentangan dengan 
        Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber 
        Daya Air.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (2) jo. Pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
        tentang Jenis Barang dan Jasa yang TIdak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan 
        jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, air 
        maupun barang lainnya yang terkait dengan penyerahan air tidak ditetapkan sebagai jenis 
        barang yang tidak dikenakan PPN.
    c.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa yang terkait dengan 
        penyerahan air tidak ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

3.  Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    antara lain menyatakan bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum 
    merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan air bersih yang 
    dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, antara lain 
    mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf g menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
        strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
    b.  Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa terhadap Perusahaan Air Minum yang semata-
        mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk 
        diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan 
        melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air.
    b.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik 
        Pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari
        perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan 
        penyerahan air bersih.
    c.  Pasal 2 menyatakan bahwa air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 2 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    d.  Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan 
        penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        kena Pajak.
    e.  Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan 
        penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.
    f.  Pasal 4 ayat (1) menyaakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butrir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Pengenaan PPN atas pendapatan non-air PDAM tidak bertentangan dengan Undang-undang 
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar tersebut mengamanatkan bahwa 
        pengaturan tentang pajak diatur dengan undang-undang. Pada sisi lain, Undang-undang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaan tidak menetapkan bahwa penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh 
        Perusahaan Air Minum sebagai penyerahan yang tidak dikenakan PPN ataupun dibebaskan 
        dari pengenaan PPN. Demikian pula halnya bahwa pengenaan PPN tersebut tidak berbenturan 
        dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Karenanya, penetapan pengenaan PPN atas 
        penetapan non-air PDAM tersebut telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang 
        berlaku sehingga tidak perlu dilakukan pencabutan penetapan.
    b.  Tidak terdapat diskriminasi perlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena Pajak perusahaan 
        air minum yang di samping menyerahkan air bersih juga menyerahkan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak 
        dipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun atas Pengusaha Kena Pajak 
        perusahaan listrik yang disamping menyerahkan listrik juga menyerahkan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak 
        dipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak lainnya tersebut sama-sama terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/585pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1