peraturan:sdp:585pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 585/PJ.53/2006 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENDAPATAN NON-AIR PDAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Presiden RI Nomor XXX tanggal XXX hal PPN Pendapatan Non-Air, yang Saudara sampaikan dalam kapasitas Saudara sebagai kuasa dari Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (DPD Perpamsi) Jawa Tengah, dimana salah satu tembusan surat tersebut Saudara tujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa : a. Pengenaan PPN atas pendapatan non-air dari pemasangan sambungan baru PDAM di rumah pelanggan akan menjadi beban bagi pelanggan baru PDAM, dimana Lembaga yang Saudara pimpin memandang perlakuan ini sebagai hal yang diskriminatif karena atas pemasangan baru sambungan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan karenanya LBH Jawa Tengah memina agar penetapan pengenaan PPN atas pendapatan non-air PDAM dicabut. b. Disamping itu, LBH Jawa Tengah berpendapat bahwa penetapan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 maupun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (2) jo. Pasal 1 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang TIdak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, air maupun barang lainnya yang terkait dengan penyerahan air tidak ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan PPN. c. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa yang terkait dengan penyerahan air tidak ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, antara lain menyatakan bahwa air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf g menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. b. Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa terhadap Perusahaan Air Minum yang semata- mata melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui mobil tangki air. b. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. c. Pasal 2 menyatakan bahwa air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka 2 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak. e. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa Perusahaan Air Minum yang di samping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan barang dan atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. f. Pasal 4 ayat (1) menyaakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butrir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pengenaan PPN atas pendapatan non-air PDAM tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar tersebut mengamanatkan bahwa pengaturan tentang pajak diatur dengan undang-undang. Pada sisi lain, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaan tidak menetapkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagai penyerahan yang tidak dikenakan PPN ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian pula halnya bahwa pengenaan PPN tersebut tidak berbenturan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Karenanya, penetapan pengenaan PPN atas penetapan non-air PDAM tersebut telah sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku sehingga tidak perlu dilakukan pencabutan penetapan. b. Tidak terdapat diskriminasi perlakuan pengenaan PPN atas Pengusaha Kena Pajak perusahaan air minum yang di samping menyerahkan air bersih juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun atas Pengusaha Kena Pajak perusahaan listrik yang disamping menyerahkan listrik juga menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya yang atas penyerahannya tidak mendapat fasilitas tidak dipungut ataupun dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya tersebut sama-sama terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/585pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1