peraturan:sdp:585pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 585/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX Tanggal 22 Maret 2001 hal Mohon Pembebasan PPn dan BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dan lampirannya tersebut dikemukakan bahwa : a. Adanya rencana pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulance, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 dan PT A Tbk. Cabang Padang, dengan menggunakan dana dari APBD II (DAU) Tahun Anggaran 2001, dalam rangka proyek Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat, sebagai ambulance RSUD Muara Labuh, Puskel Singkarak, dan Puskel Gunung Talang, Nomor Kode Proyek 2P.0.18.1.01.003. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas pada butir a, Saudara memohon diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM. 2. Sebagai kelengkapan permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM, Saudara melampirkan dokumen pendukung antara lain foto copy Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 dan foto copy Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001. 3. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, diatur antara lain bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulance, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 oleh Pimpinan Proyek Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat dari PT. A Tbk. Cabang Padang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 Nomor Kode Proyek 2P.0.18.1.01.003 dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001, dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sepanjang digunakan sebagai kendaraan ambulance. 5. Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan semula, dijual atau dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375
peraturan/sdp/585pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1