User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:585pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 585/PJ.51/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX Tanggal 22 Maret 2001 hal Mohon Pembebasan PPn dan BM, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dan lampirannya tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.      Adanya rencana pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model Ambulance, 
        1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 dan PT A Tbk. Cabang Padang, dengan 
        menggunakan dana dari APBD II (DAU) Tahun Anggaran 2001, dalam rangka proyek 
        Peningkatan Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat, sebagai 
        ambulance RSUD Muara Labuh, Puskel Singkarak, dan Puskel Gunung Talang, Nomor Kode 
        Proyek 2P.0.18.1.01.003.
    b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas pada butir a, Saudara memohon diberikan Surat 
        Keterangan Bebas PPn BM.

2.      Sebagai kelengkapan permohonan Surat Keterangan Bebas PPn BM, Saudara melampirkan dokumen 
    pendukung antara lain foto copy Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 
    19 Maret 2001 tentang Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 dan foto 
    copy Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001.

3.      Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, diatur antara lain 
    bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulance, kendaraan 
    jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas pembelian 3 (tiga) unit Toyota Kijang STD LX Long Chasis Model 
    Ambulance, 1.800 CC, 4 cylinder, 80 HP, tahun pembikinan 2001 oleh Pimpinan Proyek Peningkatan 
    Mobilitas Pelaksanaan Tugas Aparat dan Pelayanan Masyarakat dari PT. A Tbk. Cabang Padang, sesuai 
    dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 08/Perek-APBD/2001 tanggal 19 Maret 2001 tentang 
    Pengesahan Proyek APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2001 Nomor Kode Proyek 
    2P.0.18.1.01.003 dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 02/Peng/RT/2001 tanggal 20 Maret 2001, 
    dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sepanjang digunakan sebagai kendaraan ambulance.

5.      Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan 
    semula, dijual atau dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar kembali 
    ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/sdp/585pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1