User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:584pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 584/PJ.52/2006

                             TENTANG

        PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK 
         DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS BARANG IMPOR ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, 
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Adanya hasil kesepakatan rapat di Biro Hukum pada tanggal 12 Juli 2006 untuk 
        menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 31 Mei 2006
        hal permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Impor 
        oleh Lembaga Sandi Negara.
    b.  Oleh karena masalah Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal 
        Pajak, maka Saudara memohon tanggapan atas permasalahan dimaksud.

2.  Dalam surat Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Sandi Negara disampaikan hal-hal sebagai 
    berikut :
    a.  Pengadaan barang tersebut adalah sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 
        (DIPA) Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006;
    b.  Barang tersebut diimpor oleh Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006 yang akan 
        digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-
        instansi Pemerintah baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha 
        Milik Negara maupun TNI/Polri guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional 
        persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-berita rahasia negara serta tidak 
        untuk diperjualbelikan;
    c.  Jenis barang yang diajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka 
        Impor adalah peralatan mesin sandi dengan jenis dan jumlah sebagaimana tersebut dalam 
        invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006;
    d.  Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor peralatan tersebut tidak dianggarkan dalam DIPA 
        Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006, karena dana yang tersedia dan dialokasikan 
        dalam DIPA untuk pengadaan barang tersebut adalah sebesar harga barang (CIF);
    e.  Dalam surat permohonan Lembaga Sandi Negara tersebut dilampirkan dokumen-dokumen 
        sebagai berikut :
        1)  Surat perjanjian/kontrak Nomor XXX tanggal 30 Januari 2006 antara PT ABC dengan 
            Lembaga Sandi Negara.
                2)  Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor XXX
        3)  Invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006
                4)  Airway bill Nomor XXX dan XXX tanggal 13 April 2006

3.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 4 huruf a dan b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan atau 
            impor Barang Kena Pajak;
        2)  Pasal 16B ayat (1), Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
            a.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
            b.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
                    c.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah 
                Pabean di dalam Daerah Pabean;
            e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.
    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan 
        ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
        angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus 
        lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional 
        Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang 
        ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan 
        komponen atau bahkan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) 
        PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI.
    d.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan 
        Bahan yang Dipergunakan untuk menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan 
        Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 1 angka 1, Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
            Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
            diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan 
            kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat 
            pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
            pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI;
        2)  Pasal 2, Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            diberikan pembebasan Bea Masuk;
    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan 
        dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 2 ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        2)  Pasal 2 ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
            tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        3)  Pasal 2 ayat (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk 
            suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa :
    a.  Impor atas senjata dan/atau amunisi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan 
        Nilai adalah impor yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI dan atau pihak 
        lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI; sedangkan impor atas komponen 
        atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak 
        Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan 
        dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau 
        POLRI. Dalam hal ini Lembaga Sandi Negara tidak termasuk sebagai salah satu pihak yang 
        disebutkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku untuk dapat melakukan importasi yang 
        mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001, diatur 
        secara limitatif bahwa pemberian pengecualian tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah terhadap impor persenjataan, amunisi dan alat-
        alat pendukungnya yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, sesuai 
        dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997.
    c.  Dengan demikian atas impor barang selain yang tersebut dalam huruf b yang diperuntukkan 
        bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara 
        dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara tetap terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    d.  Namun demikian, memperhatikan tujuan penggunaannya yakni dalam rangka pelaksanaan 
        Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-instansi Pemerintah guna mendukung 
        kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-
        berita negara, serta memperhatikan Pasal 14 ayat (3) dari surat perjanjian/kontrak atas 
        pengadaan barang-barang dimaksud yang menyatakan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam 
        Rangka Impor akan diselesaikan oleh Lembaga Sandi Negara dengan permohonan ijin 
        pembebasan dari Menteri Keuangan, maka menurut hemat kami terhadap barang impor 
        dimaksud dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pembebasan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan.

Demikian pendapat kami untuk menjadi maklum.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP. 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Sekretaris Jenderal Depkeu RI;
4.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/584pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1