peraturan:sdp:584pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 584/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS BARANG IMPOR ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Adanya hasil kesepakatan rapat di Biro Hukum pada tanggal 12 Juli 2006 untuk menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 31 Mei 2006 hal permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Impor oleh Lembaga Sandi Negara. b. Oleh karena masalah Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak, maka Saudara memohon tanggapan atas permasalahan dimaksud. 2. Dalam surat Permohonan yang diajukan oleh Lembaga Sandi Negara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pengadaan barang tersebut adalah sebagai realisasi dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006; b. Barang tersebut diimpor oleh Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006 yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi- instansi Pemerintah baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNI/Polri guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita-berita rahasia negara serta tidak untuk diperjualbelikan; c. Jenis barang yang diajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah peralatan mesin sandi dengan jenis dan jumlah sebagaimana tersebut dalam invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006; d. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor peralatan tersebut tidak dianggarkan dalam DIPA Lembaga Sandi Negara RI tahun anggaran 2006, karena dana yang tersedia dan dialokasikan dalam DIPA untuk pengadaan barang tersebut adalah sebesar harga barang (CIF); e. Dalam surat permohonan Lembaga Sandi Negara tersebut dilampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : 1) Surat perjanjian/kontrak Nomor XXX tanggal 30 Januari 2006 antara PT ABC dengan Lembaga Sandi Negara. 2) Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor XXX 3) Invoice Nomor XXX tanggal 3 April 2006 4) Airway bill Nomor XXX dan XXX tanggal 13 April 2006 3. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 4 huruf a dan b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak; 2) Pasal 16B ayat (1), Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c. impor Barang Kena Pajak tertentu; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. c. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah: Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahkan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Senjata, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 1 angka 1, Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI; 2) Pasal 2, Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan Bea Masuk; e. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 2 ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 2) Pasal 2 ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 3) Pasal 2 ayat (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa : a. Impor atas senjata dan/atau amunisi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI, POLRI; sedangkan impor atas komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai adalah impor yang dilakukan oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. Dalam hal ini Lembaga Sandi Negara tidak termasuk sebagai salah satu pihak yang disebutkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku untuk dapat melakukan importasi yang mendapat fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001, diatur secara limitatif bahwa pemberian pengecualian tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah terhadap impor persenjataan, amunisi dan alat- alat pendukungnya yang diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997. c. Dengan demikian atas impor barang selain yang tersebut dalam huruf b yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Lembaga Sandi Negara tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. d. Namun demikian, memperhatikan tujuan penggunaannya yakni dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada instansi-instansi Pemerintah guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian berita- berita negara, serta memperhatikan Pasal 14 ayat (3) dari surat perjanjian/kontrak atas pengadaan barang-barang dimaksud yang menyatakan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor akan diselesaikan oleh Lembaga Sandi Negara dengan permohonan ijin pembebasan dari Menteri Keuangan, maka menurut hemat kami terhadap barang impor dimaksud dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan pembebasan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Demikian pendapat kami untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP. 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Sekretaris Jenderal Depkeu RI; 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/584pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1