peraturan:sdp:584pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 584/PJ.51/2001 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENGADAAN BUS PELAJAR/MAHASISWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 6 Maret 2001, hal permohonan pembebasan PPn BM atas pengadaan bus pelajar/mahasiswa untuk bantuan kepada masyarakat Aceh, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa : a. Sehubungan dengan pengadaan 28 (dua puluh delapan) unit Bus Pelajar/Mahasiswa standar kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang Merk Isuzu NKR 66 dan 1 (satu) unit Bus Deluxe kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang merk Isuzu NKR 66 pada Badan Pengelola Bantuan Pertamina untuk Masyarakat Aceh Tahun Anggaran 2000. b. Saudara memohon pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas pembelian kendaraan tersebut di atas. 2. Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan dinas TNI/POLR1 dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, jenazah, dan angkutan umum atau angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). b. Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sesudah tanggal 31 Desember 2000 maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 diatur bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM adalah : - kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; - kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan - kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI. 3. Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan yang dilakukan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 atas Kendaraan bermotor jenis Bus yang digunakan untuk tujuan selain sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a dan b, tidak dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sehingga atas penyerahan kendaraan tersebut terutang PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 0600044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/584pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1