User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:584pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 584/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PEMBEBASAN PPn BM ATAS PENGADAAN BUS PELAJAR/MAHASISWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  Nomor xxxxxx tanggal 6 Maret 2001, hal permohonan pembebasan PPn 
BM atas pengadaan bus pelajar/mahasiswa untuk bantuan kepada masyarakat Aceh, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa :    
        a.      Sehubungan dengan pengadaan 28 (dua puluh delapan) unit Bus Pelajar/Mahasiswa standar 
        kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang Merk Isuzu NKR 66 dan 1 (satu) unit Bus Deluxe 
        kapasitas 26 (dua puluh enam) penumpang merk Isuzu NKR 66 pada Badan Pengelola 
        Bantuan Pertamina untuk Masyarakat Aceh Tahun Anggaran 2000.    
        b.      Saudara memohon pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) atas pembelian 
        kendaraan tersebut di atas.     

2.      Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 
        maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur 
        bahwa atas impor dan/atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor 
        untuk kendaraan dinas TNI/POLR1 dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang 
        dananya berasal dari APBN/APBD serta kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan 
        ambulan, tahanan, pemadam kebakaran, jenazah, dan angkutan umum atau angkutan barang, 
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).     
        b.      Apabila penyerahan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sesudah tanggal 31 Desember 
        2000 maka berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 
        Tahun 2000 diatur bahwa kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan 
        PPn BM adalah :     
                -       kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
            kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;    
                -       kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan    
                -       kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk 
            pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan 
            semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI.    

3.      Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.    

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa untuk penyerahan yang dilakukan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 
    atas Kendaraan bermotor jenis Bus yang digunakan untuk tujuan selain sebagaimana tersebut pada 
    butir 2 huruf a dan b, tidak dikecualikan dari pengenaan PPn BM, sehingga atas penyerahan 
    kendaraan tersebut terutang PPn BM.    

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 0600044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/584pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1