User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:584pj.3112000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Desember 2000    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 584/PJ.311/2000

                             TENTANG

                            PERMOHONAN PENJELASAN PEMOTONGAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 75/Tax/Sur/XI/2000 tanggal 21 Nopember 2000 perihal tersebut 
di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat saudara disebutkan antara lain bahwa:
    a.  Terdapat perbedaan pendapat antara saudara selaku pemberi tugas dan PT. ABC di lain pihak 
        (selaku penerima tugas) mengenai perlakuan PPh yang harus dipotong berkaitan dengan 
        pekerjaan Pemasangan Pipa Air Bersih dari PDAM Ke Tanki Air Iengkap dengan accessoris 
        dan fasilitas pendukungnya.
    b.  Menurut pendapat saudara dari pekerjaan tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif efektif 
        sebesar 6% sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ./2000 
        tanggal 26 Juni 2000 poin 2 huruf c, sedangkan PT. ABC  berpendapat bahwa atas pekerjaan 
        tersebut dikenakan PPh final sebesar 2% sesuai dengan PP Nomor 73 TAHUN 1996 
        sebagaimana diatur lebih lanjut dengan SE-42/PJ.4/1996.
    
2.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000  
    tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) 
    huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 di dalam Lampiran II Nomor 2 butir c, 
    mengenai jasa instalasi/pemasangan yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek 
    Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan 
    luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah 
    dipotong PPh Pasal 21 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam 
    persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa; pekerjaan instalasi/
    pemasangan Pipa Air Bersih dari PDAM Ke Tanki Air lengkap dengan accessoris dan fasilitas 
    pendukungnya yang dikerjakan oleh PT. ABC termasuk sebagai jasa instalasi/pemasangan dan atas 
    imbalan dari jasa tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. Kep. 176/PJ./2000 yaitu sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah 
    bruto tidak termasuk PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N.DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/584pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1