peraturan:sdp:584pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 584/PJ.311/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PEMOTONGAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 75/Tax/Sur/XI/2000 tanggal 21 Nopember 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat saudara disebutkan antara lain bahwa: a. Terdapat perbedaan pendapat antara saudara selaku pemberi tugas dan PT. ABC di lain pihak (selaku penerima tugas) mengenai perlakuan PPh yang harus dipotong berkaitan dengan pekerjaan Pemasangan Pipa Air Bersih dari PDAM Ke Tanki Air Iengkap dengan accessoris dan fasilitas pendukungnya. b. Menurut pendapat saudara dari pekerjaan tersebut dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 6% sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 poin 2 huruf c, sedangkan PT. ABC berpendapat bahwa atas pekerjaan tersebut dikenakan PPh final sebesar 2% sesuai dengan PP Nomor 73 TAHUN 1996 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan SE-42/PJ.4/1996. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 di dalam Lampiran II Nomor 2 butir c, mengenai jasa instalasi/pemasangan yang terutang atau dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa; pekerjaan instalasi/ pemasangan Pipa Air Bersih dari PDAM Ke Tanki Air lengkap dengan accessoris dan fasilitas pendukungnya yang dikerjakan oleh PT. ABC termasuk sebagai jasa instalasi/pemasangan dan atas imbalan dari jasa tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep. 176/PJ./2000 yaitu sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.N.DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/584pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1