peraturan:sdp:581pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 581/PJ.313/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Mei 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang jasa pelayaran sesuai dengan dokumen perusahaan sebagai berikut : i) Surat Ijin Perusahaan angkutan laut (SIUPAL) Nomor XXX tanggal 23 September 2002; ii) Sertifikasi registrasi perusahaan jasa bidang transportasi Nomor XXX tanggal 18 Agustus 2004; iii) Sertifikat Anggota Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia (Indonesian National Shipowner's Association). b. Pada tanggal 19 April 2004, PT ABC dan CBA telah menandatangani kontrak "Vessel Recondition & Operation Services Contract For OSB Arco Ardjuna Recondition & Operation Services" yang pada intinya sebagai berikut: - CBA akan menggunakan kembali Oil Storage Barge (kapal tongkang penyimpan minyak) Vessel-Arco Ardjuna yang dimilikinya dengan maksud untuk mendukung penerimaan dan penyimpanan produksi minyak dari ONWJ Area; - Vessel Arco Ardjuna telah beroperasi selama 10 tahun dan dijadwalkan ditambatkan untuk perbaikan dalam rangka meneruskan operasi 10 tahun ke depan; - Dalam rangka rekondisi dan operasi Vessel Arco Ardjuna, PT ABC sebagai pemenang tender wajib melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Jasa Rekondisi, yakni pekerjaan yang terbatas untuk melakukan menarik (towing), pembersihan tangki, tambat untuk rekondisi, perbaikan, modifikasi dalam memenuhi kualifikasi dan persyaratan operasi perusahaan; b) Jasa Operasi, yakni pekerjaan tidak terbatas mengoperasikan vessels, menerima, menyimpan produksi minyak mentah dari central processing unit dan mentransfer minyak mentah ke tangki ekspor, pemeliharaan vessel, sparepart, consumable, memelihara ruang, ijin radio dan premi asuransi. c. Sehubungan dengan kontrak tersebut, telah terjadi perbedaan pendapat antara pemberi jasa PT ABC dengan penerima jasa CBA dalam menentukan tarif pemotongan PPh atas jasa yang diberikan oleh PT ABC. PT ABC berpendapat bahwa pekerjaan sesuai kontrak tersebut merupakan objek PPh Pasal 15 final dan dipotong dengan tarif 1,2%, sedangkan CBA berpendapat bahwa pekerjaan tersebut merupakan jasa teknik sehingga merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan 6%; d. Saudara minta penegasan mengenai tarif pemotongan PPh yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf d, jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang PPh terhadap Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, antara lain diatur bahwa: a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari: - Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia; - Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia; - Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan di Indonesia; - Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia. b. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final; c. Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; d. Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka dalam pembukuan Wajib Pajak wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal dari penghasilan dan biaya lainnya. Biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak. 5. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : a. Jasa Rekondisi yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas merupakan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan sehingga atas penghasilan yang diperoleh oleh PT ABC dari jasa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%X40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Sedangkan jasa operasi yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas bukan termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan dan bukan termasuk jasa pengangkutan orang dan/atau barang dan penyewaan kapal, sehingga atas penghasilan yang diperoleh oleh PT ABC dari jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto maupun PPh final sebesar 1,2% dari jumlah bruto. Namun demikian, atas penghasilan dari jasa operasi tersebut wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT ABC tahun pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/581pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1