peraturan:sdp:580pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 580/PJ.32/1989 TENTANG PENYETORAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya informasi tentang masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyetoran PPN yang terutang atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Menurut Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1334/KMK.04/ 1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, Pasal 5 ditetapkan bahwa PPN terutang ditempat pembayaran biaya angkutan udara. 2. Dengan demikian atas penyerahan tiket yang dilakukan baik oleh PT. Sempati Cabang Pangkal Pinang, maupun Biro Perjalanan/Agen Perjalanan Pangkal Pinang terutang PPN di Pangkal Pinang; 3. Sehubungan dengan itu maka Kantor Cabang Pangkal Pinang menurut Pasal 3 ayat (1) Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pangkal Pinang. 4. PPN yang terutang sebagaimana pada angka 2, disetor di Pangkal Pinang dan dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak Pangkal Pinang. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/580pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1