User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:580pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 580/PJ.32/1989

                            TENTANG

             PENYETORAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya informasi tentang masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyetoran PPN 
yang terutang atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Menurut Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 1334/KMK.04/ 1988 tanggal 31 Desember 1988 
    tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri, Pasal 5 
    ditetapkan bahwa PPN terutang ditempat pembayaran biaya angkutan udara.

2.  Dengan demikian atas penyerahan tiket yang dilakukan baik oleh PT. Sempati Cabang Pangkal 
    Pinang, maupun Biro Perjalanan/Agen Perjalanan Pangkal Pinang terutang PPN di Pangkal Pinang;

3.  Sehubungan dengan itu maka Kantor Cabang Pangkal Pinang menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 
    1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    di Kantor Pelayanan Pajak Pangkal Pinang.

4.  PPN yang terutang sebagaimana pada angka 2, disetor di Pangkal Pinang dan dilaporkan di Kantor 
    Pelayanan Pajak Pangkal Pinang.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/580pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1