User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:57pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Februari 2003  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 57/PJ.43/2003

                            TENTANG

               PERMOHONAN KONFIRMASI ATAS JENIS JASA LAIN
             SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 September 2002 perihal sebagaimana tersebut 
di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT ABC mempunyai beberapa kegiatan usaha yang dijalankan meliputi, sebagai berikut :
    a.  Jasa Penanganan (handling) dan penyimpanan barang di gudang, yang mana barang-barang 
        tersebut akan didistribusikan lebih lanjut berdasarkan instruksi pemilik barang (konsumen), 
        adapun jasa handling meliputi kegiatan-kegiatan, sebagai berikut :
        (1) Penerimaan barang (kedatangan) dari konsumen (pemilik barang), PT ABC tidak 
            menyediakan jasa pengambilan barang dari konsumen.
        (2) Pengeluaran barang dari peti kemas,
        (3) Imbalan jasa handling ditagihkan kepada konsumen berdasarkan volume atau tonase 
            barang tersebut.
    b.  Jasa Penyimpanan :
        (1) Pengaturan tempat/lokasi penyimpanan barang ditentukan oleh PT ABC.
        (2) Penagihan imbalan jasa penyimpanan kepada konsumen berdasarkan tarif per 
            volume atau tonase barang dikalikan dengan volume barang tertinggi dalam satu 
            minggu.
    c.  Atas permasalahan tersebut di atas :
        -   Menurut Saudara jasa handling tidak termasuk ke dalam klasifikasi jenis jasa lain 
            yang dipotong PPh Pasal 23.
        -   "Jasa Penyimpanan" yang tercantum dalam lampiran II bagian 2.0 Kep-Dirjen 
            Nomor 170/PJ.43/2002 sebagai jasa lain yang termasuk dalam klasifikasi "Jasa 
            Kustodian/penyimpanan/penitipan"
        -   Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa handling bukan merupakan objek 
            pemotongan PPh Pasal 23, dan
        -   Penghasilan yang diterima PT ABC dari jasa penyimpanan merupakan objek PPh 
            Pasal 23 dengan tarif efektif sebesar 6%.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
    jasa konstruksi, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, 
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada 
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa :
    a.  Jenis jasa lain tersebut adalah jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan 
        oleh KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996.
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN.
    c.  Sedangkan untuk jasa penanganan (jasa penerimaan barang, penimbangan, pengukuran, 
        perlindungan dan pengemasan barang) tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan 
        pemotongan PPh Pasal 23.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas imbalan yang diterima atau diperoleh oleh PT ABC dari jasa penyimpanan/penitipan 
        merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%x40% atau 6% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN.
    b.  Sedangkan atas jasa penanganan tidak termasuk dalam jenis jasa lain yang dikenakan PPh 
        Pasal 23, namun demikian tetap merupakan penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan 
        berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/57pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1