peraturan:sdp:57pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 57/PJ.32/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA OLEH TIMUR DJAJA GROUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : a. Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 tentang PPN atas penyerahan rumah susun sederhana yang tindasannya dikirim kepada XYZ Group, Saudara mohon penegasan mengenai pelaksanaan berlakunya Surat Menteri Keuangan tersebut, mengingat rumah susun sederhana yang dibangun oleh XYZ Group (PT ABC, PT PQR.PT STU, PT DEF, PT WVZ, PT MSU, PT GTK, PT TMR, PT MMI) mulai dipasarkan sebelum tanggal 6 Agustus 1996 sedangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-430/MK.04/1996 diterbitkan tanggal 6 Agustus 1996. b. Pelaksanaan pembangunan rumah susun sederhana tersebut diserahkan kepada pemborong dan pengawasannya oleh konsultan konstruksi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 dinyatakan bahwa pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. Oleh karena itu mohon penegasan apakah penyerahan JKP oleh pemborong dan konsultan kepada perusahaan XYZ Group dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat ditanggung Pemerintah. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995, dinyatakan bahwa pemborong yang menyerahkan JKP untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 4. Sesuai dengan surat penegasan Menteri Keuangan Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 tentang PPN atas penyerahan rumah susun sederhana, dinyatakan bahwa rumah susun sederhana yang dibangun oleh XYZ Group, PPN-nya ditanggung Pemerintah apabila memenuhi persyaratan yaitu : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah. c. Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga per-m2 Gedung Pemerintah kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan. d. Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan per-m2. 5. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyerahan rumah susun sederhana adalah termasuk penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sehingga atas penyerahan rumah susun sederhana PPN-nya ditanggung Pemerintah. Dengan demikian kami menyetujui permohonan Saudara untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah susun sederhana yang dilakukan sejak awal tahun 1996, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 tersebut di atas. b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989, pemborong dan konsultan yang melakukan penyerahan JKP untuk pembangunan rumah susun sederhana kepada Perusahaan XYZ Group (sebagai pengembang) tidak memungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/57pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1