User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:57pj.321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 57/PJ.32/1997

                            TENTANG

             PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SUSUN SEDERHANA OLEH TIMUR DJAJA GROUP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Nopember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Urusan Perumahan 
        Rakyat Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 tentang PPN atas penyerahan 
        rumah susun sederhana yang tindasannya dikirim kepada XYZ Group, Saudara mohon 
        penegasan mengenai pelaksanaan berlakunya Surat Menteri Keuangan tersebut, mengingat 
        rumah susun sederhana yang dibangun oleh XYZ Group (PT ABC, PT PQR.PT STU, PT DEF, 
        PT WVZ, PT MSU, PT GTK, PT TMR, PT MMI) mulai dipasarkan sebelum tanggal 6 Agustus 1996 
        sedangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-430/MK.04/1996 diterbitkan tanggal 
        6 Agustus 1996.

    b.  Pelaksanaan pembangunan rumah susun sederhana tersebut diserahkan kepada pemborong 
        dan pengawasannya oleh konsultan konstruksi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 dinyatakan bahwa pemborong yang 
        menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 
        Oleh karena itu mohon penegasan apakah penyerahan JKP oleh pemborong dan konsultan 
        kepada perusahaan XYZ Group dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang PPN yang terutang 
    atas impor dan penyerahan BKP dan JKP tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah dinyatakan bahwa 
    PPN yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama 
    mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat ditanggung Pemerintah.

3.  Sesuai Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 
    27 Juli 1989 jo. Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 
    9 Januari 1995, dinyatakan bahwa pemborong yang menyerahkan JKP untuk pembangunan rumah 
    murah tidak memungut PPN.

4.  Sesuai dengan surat penegasan Menteri Keuangan Nomor S-430/MK.04/1996 tanggal 6 Agustus 1996 
    tentang PPN atas penyerahan rumah susun sederhana, dinyatakan bahwa rumah susun sederhana 
    yang dibangun oleh XYZ Group, PPN-nya ditanggung Pemerintah apabila memenuhi persyaratan 
    yaitu :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling bersama yang luasnya bervariasi sesuai 
        dengan tersedianya tanah.
    c.  Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga per-m2 Gedung 
        Pemerintah kelas C dikalikan faktor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan 
        rumah di daerah yang bersangkutan.
    d.  Harga jual rumah beserta tanahnya adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan rumah 
        dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan per-m2.

5.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan rumah susun sederhana adalah termasuk penyerahan rumah murah 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sehingga atas 
        penyerahan rumah susun sederhana PPN-nya ditanggung Pemerintah. Dengan demikian kami 
        menyetujui permohonan Saudara untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas 
        penyerahan rumah susun sederhana yang dilakukan sejak awal tahun 1996, sepanjang 
        memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 4 tersebut di atas.

    b.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989, 
        pemborong dan konsultan yang melakukan penyerahan JKP untuk pembangunan rumah susun 
        sederhana kepada Perusahaan XYZ Group (sebagai pengembang) tidak memungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/57pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1