User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:57pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 57/PJ.32/1996

                            TENTANG

                      PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :

    a.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 
        31 Mei 1986 dan Buku Petunjuk Pengelolaan Pajak-pajak Negara bagi Bendaharawan 
        Pemerintah edisi bulan Juni 1995 halaman 42 Nomor 23.11, atas pembayaran jasa 
        pematangan tanah (land clearing) untuk transmigrasi atau reboisasi tidak dipungut PPN/
        PPn BM oleh Bendaharawan.   

    b.  Menurut surat kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung Nomor 
        S-162/NPJ.03/KP.0907/1995 tanggal 6 Nopember 1995, jasa pematangan tanah untuk 
        transmigrasi dikenakan PPN. Mengingat PPN tidak disediakan dalam DIP, maka harga 
        pekerjaan Land Clearing dalam kontrak tidak termasuk PPN.

    c.  Untuk kelancaran pelaksanaan program Tahun Anggaran 1995/1996, diharapkan agar 
        pekerjaan pematangan tanah (Land Clearing) tidak dikenakan PPN sebagaimana diuraikan 
        pada butir a di atas.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana 
    telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, bahwa PPN 
    yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
    dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
    mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    29/KMK.04/1995, bahwa :

    5.1.    Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 
        Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke 
        bawah yang meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta 
        Workshop dalam rangka Transmigrasi, Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya;

    5.2.    Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak 
        memungut PPN.

6.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 
    14 Oktober 1986, bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah transmigran (termasuk sarana air 
    bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR-70, maka 
    rumah untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat 
    digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sehingga 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk 
    transmigran (termasuk sarana air bersih) ditanggung Pemerintah.

7.  Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas permasalahan yang diajukan dalam butir 1 dapat 
    disampaikan penjelasan sebagai berikut :

    a.  Lahan dan bangunan pemukiman transmigrasi dapat dipersamakan dengan Rumah dan 
        Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri, sehingga PPN yang terutang atas 
        penyerahan lahan dan bangunan tersebut ditanggung oleh Pemerintah;

    b.  Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pematangan tanah (Land Clearing) 
        dan pembangunan pemukiman transmigrasi tersebut tidak memungut PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/57pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1