peraturan:sdp:57pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 57/PJ.32/1996 TENTANG PEKERJAAN PENYIAPAN LAHAN BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 dan Buku Petunjuk Pengelolaan Pajak-pajak Negara bagi Bendaharawan Pemerintah edisi bulan Juni 1995 halaman 42 Nomor 23.11, atas pembayaran jasa pematangan tanah (land clearing) untuk transmigrasi atau reboisasi tidak dipungut PPN/ PPn BM oleh Bendaharawan. b. Menurut surat kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandar Lampung Nomor S-162/NPJ.03/KP.0907/1995 tanggal 6 Nopember 1995, jasa pematangan tanah untuk transmigrasi dikenakan PPN. Mengingat PPN tidak disediakan dalam DIP, maka harga pekerjaan Land Clearing dalam kontrak tidak termasuk PPN. c. Untuk kelancaran pelaksanaan program Tahun Anggaran 1995/1996, diharapkan agar pekerjaan pematangan tanah (Land Clearing) tidak dikenakan PPN sebagaimana diuraikan pada butir a di atas. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995, bahwa PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat, ditanggung oleh Pemerintah. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995, bahwa : 5.1. Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah yang meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi, Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya; 5.2. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak memungut PPN. 6. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986, bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh di bawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) ditanggung Pemerintah. 7. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka atas permasalahan yang diajukan dalam butir 1 dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Lahan dan bangunan pemukiman transmigrasi dapat dipersamakan dengan Rumah dan Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri, sehingga PPN yang terutang atas penyerahan lahan dan bangunan tersebut ditanggung oleh Pemerintah; b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pematangan tanah (Land Clearing) dan pembangunan pemukiman transmigrasi tersebut tidak memungut PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/57pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1