User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:579pj.352005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 579/PJ.35/2005

                             TENTANG

             DAFTAR WAJIB PAJAK BADAN HUKUM PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN ASAHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran Nomor S-76/WPJ.26/KP.02/2005 
tanggal 14 Juni 2005 kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bahwa pada intinya surat tersebut berisi jawaban atas permintaan Komisi B dalam Rapat Koordiansi 
    dengan Kantor Pelayanan Pajak Kisaran tanggal 8 Juni 2005 tentang Daftar Wajib Pajak Badan Hukum 
    Usaha Perkebunan Sawit yang berada di wilayah Asahan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak 
    Kisaran. 

2.  Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, 
    mengatur sebagai berikut :

    Ayat (1) :
    Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
    diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk 
    menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

    Penjelasan Ayat (1) :
    Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, 
    dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara 
    lain : 
    a.  Surat Pemberitahuan, Laporan Keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; 
    b.  Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; 
    c.  Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; 
    d.  Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berkenaan. 

    Ayat (3) :
    Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
    supaya memberikan keterangan, memperhatikan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak kepada 
    pihak yang ditunjuknya. 

3.  Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Bahwa data mengenai Badan Hukum Usaha Perkebunan Sawit sebenarnya ada pada 
        Pemerintah  Daerah setempat, sehingga permintaan ijin mengenai data Wajib Pajak tersebut 
        kepada Kantor Pelayanan Pajak Kisaran kurang tepat. 
    b.  Bahwa sesuai dengan Pasal 34  ayat (1) beserta penjelasannya dan ayat (3) Undang-Undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan 
        bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang 
        diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau 
        pekerjaannya, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Keuangan. 
    c.  Bahwa dengan demikian sepanjang belum ada izin tertulis dari Menteri Keuangan maka 
        permintaan ijin pemberian data Wajib Pajak dimaksud, tidak dapat dipenuhi. 

Demikian disampaikan pendapat kami untuk dimaklumi.




Direktur, 

ttd.

Herry Sumarjito
NIP 060061993


Tembusan :
1.  Yth. Direktur Jenderal Pajak;
2.  Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran.
peraturan/sdp/579pj.352005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1