peraturan:sdp:579pj.352005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 579/PJ.35/2005 TENTANG DAFTAR WAJIB PAJAK BADAN HUKUM PERKEBUNAN SAWIT KABUPATEN ASAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran Nomor S-76/WPJ.26/KP.02/2005 tanggal 14 Juni 2005 kepada Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada intinya surat tersebut berisi jawaban atas permintaan Komisi B dalam Rapat Koordiansi dengan Kantor Pelayanan Pajak Kisaran tanggal 8 Juni 2005 tentang Daftar Wajib Pajak Badan Hukum Usaha Perkebunan Sawit yang berada di wilayah Asahan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Kisaran. 2. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur sebagai berikut : Ayat (1) : Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan." Penjelasan Ayat (1) : Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : a. Surat Pemberitahuan, Laporan Keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b. Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; c. Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; d. Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkenaan. Ayat (3) : Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperhatikan bukti tertulis dan atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. 3. Berdasarkan hal-hal diatas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa data mengenai Badan Hukum Usaha Perkebunan Sawit sebenarnya ada pada Pemerintah Daerah setempat, sehingga permintaan ijin mengenai data Wajib Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Kisaran kurang tepat. b. Bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) beserta penjelasannya dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya, kecuali ada izin tertulis dari Menteri Keuangan. c. Bahwa dengan demikian sepanjang belum ada izin tertulis dari Menteri Keuangan maka permintaan ijin pemberian data Wajib Pajak dimaksud, tidak dapat dipenuhi. Demikian disampaikan pendapat kami untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumarjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Yth. Direktur Jenderal Pajak; 2. Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kisaran.
peraturan/sdp/579pj.352005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1