User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:578pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 578/PJ.53/2004

                            TENTANG

                        STATUS WAPU PPN PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 hal Status WAPU PPN PT. ABC, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Menunjuk surat KPP BUMN No. XXX tanggal 30 Maret 2004 tentang Penunjukkan Account   
        Representative bagi PT. ABC serta Surat Tugas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di PT. ABC 
        No. XXX tanggal 21 April 2004.
    b.  Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 
        24 Desember 2003 menyebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan 
        yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
        Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan sampai saat ini PT. ABC 
        masih menerima subsidi untuk kereta api ekonomi (subsidi pemerintah atas Kompensasi 
        Pelayanan Publik) berupa Public Service Obligation (PSO) yang berasal dari dana APBN, 
        sehingga kewajiban PT. ABC masih tetap melaksanakan Wajib Pungut.
    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT. ABC mohon penegasan atas status Wajib 
        Pungut (WAPU) PPN PT. ABC.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri 
        Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
    b.  Pasal 16A menyatakan bahwa :
        1)  Ayat (1), bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, 
            disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
        2)  Ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh 
            Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur 
            dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan 
    Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran, dan Pelaporannya antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau 
        Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan 
        Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota.
    b.  Pasal 2 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 13 menyatakan bahwa, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 
        1 Januari 2004.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:

    PT. ABC bukan Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3a karena dana untuk 
    setiap pembayaran yang dilakukan tidak seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga PT. ABC bukan merupakan Pemungut 
    PPN sejak tanggal 1 Januari 2004.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/578pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1