peraturan:sdp:578pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 578/PJ.53/2004 TENTANG STATUS WAPU PPN PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Mei 2004 hal Status WAPU PPN PT. ABC, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Menunjuk surat KPP BUMN No. XXX tanggal 30 Maret 2004 tentang Penunjukkan Account Representative bagi PT. ABC serta Surat Tugas Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak di PT. ABC No. XXX tanggal 21 April 2004. b. Pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003 menyebutkan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah bendaharawan yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan sampai saat ini PT. ABC masih menerima subsidi untuk kereta api ekonomi (subsidi pemerintah atas Kompensasi Pelayanan Publik) berupa Public Service Obligation (PSO) yang berasal dari dana APBN, sehingga kewajiban PT. ABC masih tetap melaksanakan Wajib Pungut. c. Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT. ABC mohon penegasan atas status Wajib Pungut (WAPU) PPN PT. ABC. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 27 menyatakan bahwa pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. b. Pasal 16A menyatakan bahwa : 1) Ayat (1), bahwa pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 2) Ayat (2), bahwa tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota. b. Pasal 2 menyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 13 menyatakan bahwa, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: PT. ABC bukan Bendaharawan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3a karena dana untuk setiap pembayaran yang dilakukan tidak seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga PT. ABC bukan merupakan Pemungut PPN sejak tanggal 1 Januari 2004. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/578pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1