User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:578pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 578/PJ.52/2001

                             TENTANG

           PERMOHONAN KERINGANAN/PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR AIR CONDITIONING
                 UNTUK PROTOTYPE KERETA REL LISTRIK a.n. PT. I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT I nomor : xxxxxxx tanggal 13 Maret 2001 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
        -       PT I telah mengimpor barang berupa Air Conditioning (AC) dengan spesifikasi teknis dan 
        didesain khusus untuk Kereta Rel Listrik yang diproduksi oleh PT I, dari S Corporation Jepang
        sebesar JPY 56,768,914 atau equivalent dengan Rp 4.719.886.742,67.     
        -       Selanjutnya, PT I mengajukan permohonan keringanan/pembebasan PPn BM atas impor barang 
        tersebut yang digunakan untuk pembuatan Prototype Kereta Rel Listrik dengan melampirkan 
        data-data sebagai berikut :     
                a.  Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya 
            No. Kep-551/WBC.07/KP.01/2000 tanggal 06 Nopember 2000;     
                b.      1 (satu) set copy dokumen impor (B/L, Invoice, Packing List dan COO);    
                c.      Copy PIB No. 070000-000035-20001106-111233 tanggal 6 Nopember 2000;    
                d.      Copy spesifikasi teknis Air Conditioning untuk Prototype KRL.    

2.      Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo huruf e.l Lampiran 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
    Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas impor mesin 
    pengatur suhu udara dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%.    

3.      Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan
    bahwa atas impor Air Conditioning oleh PT I dari S Corporation Jepang terutang Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah dengan tarif 20%.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Bapak Menteri Keuangan RI
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/578pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1