peraturan:sdp:578pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 578/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN KERINGANAN/PEMBEBASAN PPnBM ATAS IMPOR AIR CONDITIONING UNTUK PROTOTYPE KERETA REL LISTRIK a.n. PT. I DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Keuangan PT I nomor : xxxxxxx tanggal 13 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : - PT I telah mengimpor barang berupa Air Conditioning (AC) dengan spesifikasi teknis dan didesain khusus untuk Kereta Rel Listrik yang diproduksi oleh PT I, dari S Corporation Jepang sebesar JPY 56,768,914 atau equivalent dengan Rp 4.719.886.742,67. - Selanjutnya, PT I mengajukan permohonan keringanan/pembebasan PPn BM atas impor barang tersebut yang digunakan untuk pembuatan Prototype Kereta Rel Listrik dengan melampirkan data-data sebagai berikut : a. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya No. Kep-551/WBC.07/KP.01/2000 tanggal 06 Nopember 2000; b. 1 (satu) set copy dokumen impor (B/L, Invoice, Packing List dan COO); c. Copy PIB No. 070000-000035-20001106-111233 tanggal 6 Nopember 2000; d. Copy spesifikasi teknis Air Conditioning untuk Prototype KRL. 2. Berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo huruf e.l Lampiran 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas impor mesin pengatur suhu udara dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. 3. Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Air Conditioning oleh PT I dari S Corporation Jepang terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Bapak Menteri Keuangan RI 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/578pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1