peraturan:sdp:577pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 577/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPN BM ATAS ALIH STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar tersebut menjelaskan bahwa : a. PT ABC mengelola 6.759 unit taksi yang pada waktu Impor-nya mendapat fasilitas pembebasan/keringanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Impor dalam rangka PMDN, antara lain berdasarkan SP. Pabean No. 1085/Pabean/1991, No. 2857/Pabean 1992, No. 2884/Pabean/1993 dan No. 257/Pabean/1994. b. 2.113 unit diantaranya (daftar terlampir) sudah tidak layak dioperasikan karena rusak dan tidak dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya. Oleh karena itu atas 2.113 unit taksi tersebut akan diubah statusnya dari taksi menjadi kendaraan plat hitam. Adapun perinciannya sebagai berikut : Ford Laser Holden Gemini Nissan Sunny Nissan Stanza Th. 87 1 unit Th. 88 1 unit Th. 92 - unit Th. 84 2 unit Th. 92 28 unit Th. 92 - unit Th. 93 1 unit Th. 85 1 unit Th. 93 614 unit Th. 93 31 unit Th. 94 140 unit Th. 94 661 unit Th. 94 51 unit Th. 95 204 unit Th. 95 339 unit Th. 95 1 unit Th. 96 1 unit Th. 96 20 unit Th. 96 - unit Th. 07 - unit Th. 97 17 unit Th. 97 - unit _______________ _____________ ______________ _____________ 1.680 unit 84 unit 346 unit 3 unit c. Atas perubahan status taksi tersebut PT ABC telah memperoleh rekomendasi dari BKPM melalui surat nomor 03/ML/2002, tanggal 4 Januari 2002 yang merekomendasikan agar PPN PT ABC disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku karena sebagian masterlist mencantumkan PPN/PPn BM akan diselesaikan kemudian. d. Dalam surat Saudara dilampirkan dokumen-dokumen pendukung, yaitu sebagai berikut : 1). Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Persetujuan Pengeluaran barang- barang yang diimpor untuk PT ABC yang memberikan fasilitas Pembebasan Bea Masuk; 2). Invoice/dokumen impor atas nama PT DEF sebagai importir kendaraan bermotor yang digunakan untuk taksi oleh PT ABC; 3). Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atas nama PT DEF; 4). Surat Penegasan Direktur PPN dan PTLL Nomor S-124/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Permohonan Fasilitas PPN dan PPn BM ahli Status Kendaraan Taksi menjadi Kendaraan Plat Hitam; e. Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas alih status kendaraan taksi menjadi kendaraan plat hitam dibebaskan dari PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak. b. Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986, tanggal 12 Juli 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian oleh Koperasi Pengemudi Taksi, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Pengimporan Kendaraan Bermotor jenis sedan dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importer untuk kepentingan usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan kemudahan sebagai berikut : a. dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk; b. PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi Taksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 ayat (1) : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berhak untuk kendaraan bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1.3 GI. Kemudian Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986, tanggal 12 Juli 1986, dicabut dengan Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995. c. Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Jenis untuk Dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antar lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut : a. Dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang Ditanggung Pemerintah. Pasal 2 : PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung Pemerintah. Pasal 4 : (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertakisan yang mendapatkan perlakuan Pabean dan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan STNK. (2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan perpajakan yang telah dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai dari nilai impor dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. d. Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998, tanggal 9 Maret 1998, tentang Pencabutan atas Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian. Pasal 2 : a. Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPn BM yang Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, masih berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang- kurangnya lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya STNK; b. Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaran bermotor jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea Masuk serta PPN dan PPn BM yang terutang wajib dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, sebagaimana telah ditegaskan dalam surat kami sebelumnya Nomor S-124/PJ.52/2005 tanggal Februari 2005, dengan ini kami tegaskan bahwa atas alih status kendaraan taksi sebanyak 2.113 unit yang terdiri dari merk Ford Lasser sebanyak 1.680 unit, Holden Gemini sebanyak 84 unit, Nissan Sunny sebanyak 346 unit dan Nissan Stanza sebanyak 3 unit menjadi kendaraan plat hitam yang sepanjang pada waktu impor-nya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, tidak terutang PPN dan PPn BM karena telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya STNK. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Direktur Jenderal Pajak; 3. Direktur Peraturan Perpajakan; 4. Direktur Perizinan dan Fasilitas Non Industri BKPM; 5. Kepala KPP Jakarta Pulo Gadung.
peraturan/sdp/577pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1