User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:577pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 577/PJ.52/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN FASILITAS PPN DAN PPN BM ATAS ALIH
              STATUS KENDARAAN TAKSI MENJADI KENDARAAN PLAT HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal XXX, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  PT ABC mengelola 6.759 unit taksi yang pada waktu Impor-nya mendapat fasilitas 
        pembebasan/keringanan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Impor dalam 
        rangka PMDN, antara lain berdasarkan SP. Pabean No. 1085/Pabean/1991, No. 2857/Pabean 
        1992, No. 2884/Pabean/1993 dan No. 257/Pabean/1994.
    b.  2.113 unit diantaranya (daftar terlampir) sudah tidak layak dioperasikan karena rusak dan 
        tidak dapat bersaing dengan perusahaan taksi lainnya. Oleh karena itu atas 2.113 unit taksi 
        tersebut akan diubah statusnya dari taksi menjadi kendaraan plat hitam. Adapun perinciannya 
        sebagai berikut :
            Ford Laser          Holden Gemini       Nissan Sunny            Nissan Stanza
            Th. 87        1 unit        Th. 88      1 unit      Th. 92        - unit        Th. 84    2 unit
            Th. 92      28 unit     Th. 92      - unit      Th. 93       1 unit     Th. 85    1 unit
            Th. 93    614 unit      Th. 93    31 unit       Th. 94    140 unit
            Th. 94    661 unit      Th. 94    51 unit       Th. 95    204 unit
            Th. 95    339 unit      Th. 95      1 unit      Th. 96       1 unit
            Th. 96      20 unit     Th. 96      - unit      Th. 07       - unit
            Th. 97      17 unit     Th. 97      - unit
        _______________ _____________       ______________  _____________
                    1.680 unit              84 unit                 346 unit                3 unit    
    c.  Atas perubahan status taksi tersebut PT ABC telah memperoleh rekomendasi dari BKPM 
        melalui surat nomor 03/ML/2002, tanggal 4 Januari 2002 yang merekomendasikan agar PPN 
        PT ABC disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku karena sebagian masterlist 
        mencantumkan PPN/PPn BM akan diselesaikan kemudian.
    d.  Dalam surat Saudara dilampirkan dokumen-dokumen pendukung, yaitu sebagai berikut : 
            1). Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Persetujuan Pengeluaran barang-
            barang yang diimpor untuk PT ABC yang memberikan fasilitas Pembebasan Bea 
            Masuk;
            2). Invoice/dokumen impor atas nama PT DEF sebagai importir kendaraan bermotor yang 
            digunakan untuk taksi oleh PT ABC;
            3). Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang 
            diterbitkan Direktur Jenderal Pajak atas nama PT DEF;
            4). Surat Penegasan Direktur PPN dan PTLL Nomor S-124/PJ.52/2005 tanggal 7 Februari 
            2005 tentang Permohonan Fasilitas PPN dan PPn BM ahli Status Kendaraan Taksi 
            menjadi Kendaraan Plat Hitam;
    e.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas Saudara mengajukan permohonan agar atas alih 
        status kendaraan taksi menjadi kendaraan plat hitam dibebaskan dari PPN dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak 
        Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
        Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak 
        ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan 
        usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
    b.  Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986, tanggal 12 Juli 1986 tentang Pembebasan Bea 
        Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan untuk dipergunakan dalam usaha Pertaksian 
        oleh Koperasi Pengemudi Taksi, antara lain mengatur bahwa :
            Pasal 1 :   Pengimporan Kendaraan Bermotor jenis sedan dalam keadaan Completely 
                Knocked Down (CKD) oleh pemegang merk/importer untuk kepentingan 
                usaha pertaksian yang diselenggarakan oleh Koperasi Pengemudi Taksi yang 
                telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang 
                Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri diberikan 
                kemudahan sebagai berikut :
                        a.  dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk;
                        b.  PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah.
            Pasal 2 :   Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang penyerahan 
                kendaraan bermotor jenis sedan untuk taksi kepada Koperasi Pengemudi 
                Taksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah.
            Pasal 3
        ayat (1)    :   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berhak untuk kendaraan 
                bermotor jenis sedan merk Datsun Stanza 1600 cc dan Ford Laser 1.3 GI. 
                Kemudian Keputusan Presiden RI Nomor 30 TAHUN 1986, tanggal 12 Juli 1986, 
                dicabut dengan Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 
                Oktober 1995.
    c.  Keputusan Presiden RI Nomor 74 TAHUN 1995, tanggal 16 Oktober 1995 tentang Perlakuan 
        Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Jenis untuk 
        Dipergunakan dalam usaha Pertaksian, antar lain mengatur bahwa :
            Pasal 1 :   Atas impor komponen dan atau kendaraan bermotor jenis sedan untuk 
                kepentingan usaha pertaksian diberikan kemudahan sebagai berikut : 
                        a.  Dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk;
                        b.  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang Ditanggung 
                    Pemerintah.
            Pasal 2 :   PPN dan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor jenis 
                sedan untuk usaha pertaksian kepada perusahaan taksi ditanggung 
                Pemerintah.
            Pasal 4 :   (1) Kendaraan bermotor jenis sedan untuk usaha pertakisan yang 
                    mendapatkan perlakuan Pabean dan Perpajakan sebagaimana 
                    dimaksud dalam Pasal 1 wajib digunakan dalam usaha pertaksian 
                    sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan 
                    STNK.
                        (2) Apabila terjadi perubahan terhadap penggunaan kendaraan bermotor 
                    jenis sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlakuan pabean dan 
                    perpajakan yang telah dinyatakan tidak berlaku, dan Bea Masuk, 
                    PPN, dan PPn BM terutang ditagih kembali dari nilai dari nilai impor 
                    dan atau penyerahan, ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang 
                    berlaku.
    d.  Keputusan Presiden RI Nomor 39 TAHUN 1998, tanggal 9 Maret 1998, tentang Pencabutan atas 
        Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan atas 
        Impor atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor jenis sedan untuk dipergunakan 
        dalam usaha Pertaksian, antara lain mengatur bahwa :
            Pasal 1 :   Mencabut Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan 
                Pabean dan Perpajakan atas Impor atau Penyerahan Komponen dan 
                Kendaraan Bermotor Jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha 
                Pertaksian.
            Pasal 2 :   a.  Bea Masuk yang dibebaskan serta PPN dan PPn BM yang Ditanggung 
                    Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995, 
                    masih berlaku sepanjang kendaraan bermotor jenis sedan yang 
                    bersangkutan digunakan dalam usaha pertaksian sekurang-
                    kurangnya lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya STNK;
                        b.  Apabila terjadi perubahan penggunaan kendaran bermotor jenis 
                    sedan untuk usaha pertaksian sebelum jangka waktu lima tahun 
                    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlakuan pabean dan 
                    perpajakan yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan Bea 
                    Masuk serta PPN dan PPn BM yang terutang wajib dibayar sesuai 
                    ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    sebagaimana telah ditegaskan dalam surat kami sebelumnya Nomor S-124/PJ.52/2005 tanggal 
    Februari 2005, dengan ini kami tegaskan bahwa atas alih status kendaraan taksi sebanyak 2.113 unit 
    yang terdiri dari merk Ford Lasser sebanyak 1.680 unit, Holden Gemini sebanyak 84 unit, Nissan Sunny 
    sebanyak 346 unit dan Nissan Stanza sebanyak 3 unit menjadi kendaraan plat hitam yang sepanjang 
    pada waktu impor-nya mendapat fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, tidak terutang PPN dan PPn BM 
    karena telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya STNK.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2.  Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan;
4.  Direktur Perizinan dan Fasilitas Non Industri BKPM;
5.  Kepala KPP Jakarta Pulo Gadung.
peraturan/sdp/577pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1